Selasa, 9 April 2024 – 14:02 WIB
Malang – MAS (27 tahun) warga Gedangan, Sidoarjo ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada Kamis, 4 April 2024. MS ditangkap karena membawa 42 kilogram ganja dari Aceh.
Dia disergap saat berada di pintu keluar Tol Waru Gunung, Kota Surabaya. Saat itu MS naik bus dari Sumatera dengan menyamar sebagai pemudik. Petugas yang sudah membuntutinya langsung melakukan penyergapan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa tersangka adalah seorang karyawan swasta. Tersangka membawa 42 kilogram ganja dengan cara dibungkus menjadi 8 bagian dibalut lakban coklat.
“Adapun tersangka dengan inisial MS karyawan swasta, kewarganegaraan Indonesia dengan barang bukti 1 buah koper warna coklat tua, berisi 8 bungkus besar lakban coklat. Dengan berat total lebih kurang 42 kilogram beserta bungkusnya. Yang kedua 1 unit HP merk Oppo warna biru,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, 9 April 2024.
Perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan kasus pada awal Maret 2024 lalu. Di mana saat itu Satresnarkoba mengamankan kurir dengan barang bukti 1 kilogram ganja.
“Hasil ungkapan Satresnarkoba ini merupakan pengembangan dari perkara yang diungkap oleh Satresnarkoba pada bulan Maret berjumlah lebih kurang 1 kilogram ganja. Pada hari ini kita merilis 42 kilogram ganja yang sudah diamankan, dari hasil pengembangan tersebut,” ujar Buher.
Buher menuturkan bahwa tersangka MAS sudah 3 kali menjadi kurir ganja lintas provinsi dari Sumatera ke Jawa. Kini mereka langsung berkolaborasi dengan penyidik yang ada di Polda Aceh bersama Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk melakukan pengembangan analisis kasus ini.
“Tersangka ini merupakan kurir narkoba dalam hal ini berupa ganja, sudah melakukan ini yang ketiga kali barang pengiriman. Mungkin kami juga akan tetap mendalami apakah 42 kilogram ini semuanya utuh untuk didistribusikan di wilayah Kota Malang atau ke Malang Raya juga. Tetapi dalam hal ini, kalau kita konversikan, kita menyelamatkan 8.400 jiwa dari penggunaan narkotika jenis ganja,” tutur Buher.
Akibat perbuatannya, MAS dijerat dengan pasal 114 ayat 2, atau 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. MAS terancaman hukuman mati, hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun ataupun denda Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.