Minggu, 7 April 2024 – 23:00 WIB
VIVA – Dalam rangka mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor saat pemilik rumah pergi mudik selama lebaran, Kepolisian Sektor Tamansari, Polres Bogor, Jawa Barat membuka layanan penitipan kendaraan roda dua dan roda empat secara gratis. Diharapkan dengan adanya layanan penitipan ini, warga dapat merasa tenang dalam perjalanan mudik ke kampung halaman.
“Bagi masyarakat Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang ingin mudik dan meninggalkan rumah mereka bisa menitipkan kendaraan mereka kepada kami,” kata Kapolsek Tamansari Iptu Jajang pada hari Minggu, 7 April 2024.
Jajang mengatakan bahwa bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan, mereka hanya perlu mencatat jenis kendaraan, nomor polisi kendaraan, dan domisili kepada petugas Polsek. Kapolsek juga mengimbau kepada warga yang mudik untuk memperhatikan keadaan rumah sebelum meninggalkannya.
“Bagi yang meninggalkan rumah, harap untuk mencabut listrik yang tidak digunakan, gas kompor, mematikan lampu sesuai kebutuhan, dan tidak meninggalkan barang berharga atau kendaraan di rumah. Silakan titipkan kepada kami, kami masih bisa menampung 30 kendaraan roda empat dan 100 kendaraan roda dua, ini gratis tidak dipungut biaya,” kata Jajang.
Salah seorang warga yang datang untuk menitipkan kendaraannya mengatakan bahwa sebelum menitipkan kendaraannya, petugas Babinkamtibmas datang ke desa dan memberikan imbauan agar warga yang meninggalkan rumah saat Idul Fitri dapat menitipkan kendaraannya ke Polsek Tamansari. Petugas juga mengimbau agar tidak meninggalkan barang berharga di rumah.
“Sebelumnya terima kasih kepada Pak Kapolsek, saya dan warga dapat menitipkan kendaraan selama libur lebaran, kami percayakan kepada Polsek Tamansari,” ujar Lidya, warga Desa Pasir Eurih.