Rabu, 26 Maret 2024 – 22:10 WIB
Gowa – Seorang mahasiswa program Doktor (S3) dengan inisial AD di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi yang memiliki inisial AZ. Pelecehan tersebut dilakukan dengan cara mengancam korban akan menyebarkan foto syur korban jika tidak mau berhubungan badan.
Kepala Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan bahwa pelaku, yang sedang menempuh pendidikan S3, telah ditangkap berdasarkan laporan pelecehan seksual terhadap mahasiswi AZ (18).
“Iya, pelaku dan korban sama-sama mahasiswa. Pelaku telah ditahan. Laporan tersebut atas tuduhan tindak pidana pelecehan,” ujar Ipda Udin saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 Maret 2025.
Ipda Udin menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan terjadi di kosan korban di wilayah Kecamatan Somba Opu, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Awalnya, korban sedang berada di dalam kamar kosannya yang tidak terkunci, dan tiba-tiba pria AD masuk.
Kemudian, korban diminta untuk berhubungan badan oleh pelaku. Namun, korban mencoba menolak dan pada akhirnya pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban yang telah diambil sebelumnya.
Udin menyebut bahwa korban dan pelaku sama-sama merupakan mahasiswa di sebuah kampus di Kota Makassar. Korban adalah mahasiswa S1 sementara pelaku sedang menempuh pendidikan S3.
Setelah kejadian pelecehan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gowa. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku sebelum pelaku mencoba kabur ke Kabupaten Bima, Provinsi NTB.
Hingga saat ini, pelaku yang merupakan mahasiswa S3 sudah ditahan di Mapolres Gowa dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.