Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pasangan Kekasih Terlibat dalam Peredaran Ganja Hingga Terminasi pada Bandar Narkoba

Pasangan Kekasih Terlibat dalam Peredaran Ganja Hingga Terminasi pada Bandar Narkoba

Selasa, 26 Maret 2024 – 17:54 WIB

Bogor – Satnarkoba Polres Bogor, bersama Kantor Bea Cukai Bogor, berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba di wilayah Bogor. Dengan informasi dari petugas, komplotan bandar berhasil ditangkap. Di antara para bandar ini ada yang merupakan sepasang kekasih dan bahkan ada yang memiliki senjata api.

Baca Juga :

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Penindakan Satu Kilogram Sabu-Sabu

“Yang perempuan terlibat kasus ganja pada bulan Maret. Awalnya pacarnya laki-laki ditangkap dengan barang bukti 500 gram ganja, dan kemudian perempuan tersebut ditangkap di dalam rumah dengan satu kilogram ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono.

Dari tangan sepasang kekasih ini, disita ganja sebanyak 1.582,8 gram. Pelaku dengan inisial BK dan TP ini ditangkap pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.10 WIB di Kampung Puspanegara Rt.001/003 Desa Puspanegara Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain sepasang kekasih, polisi juga menangkap ID dan ES yang merupakan pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Merak 2 Blok Ar No. 10 RT.005/013 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sebuah senjata api.

Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil menangkap pengedar narkoba bersenjata api dengan inisial ID dan ES. Mereka juga dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dalam tas milik ES senjata rakitan beserta 10 butir peluru. Kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap orang ini, senjata tersebut untuk jaga-jaga,” jelasnya.

Ungkap 64 Kasus Narkoba Dalam Tiga Bulan

Baca Juga :

Anggota TNI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-sabu Setelah Melihat Gerak Gerik Mencurigakan

Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan bahwa dalam 3 bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal ini dianggap sebagai pencapaian gemilang di awal tahun 2024.

Dari 64 kasus tersebut, 30 kasus terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, 6 kasus terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 8 kasus terkait penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus terkait penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 kasus terkait penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan kerja sama yang solid antara Sat Narkoba Polres Bogor dengan instansi terkait Bea Cukai Kabupaten Bogor. Upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan bersih dan aman dari bahaya narkoba,” ujarnya pada Selasa, 26 Maret 2024.

Dari 64 kasus yang berhasil terungkap, Sat Resnarkoba Polres Bogor menangkap 84 tersangka, terdiri dari 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan. Selain itu, berhasil disita sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis Sabu seberat 215,43 gram, Ganja seberat 21,95 kg, Tembakau Sintetis seberat 253,09 gram, Sediaan Farmasi sebanyak 19.801 butir, serta 202 butir Psikotropika, dan 1 pucuk senjata api rakitan.

Juga terdapat kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20,198 kilogram yang melibatkan tersangka berinisial (MR), (MA), dan (MAD) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Malang Nengah, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

“Pengungkapan ini adalah hasil dari kerja sama antara Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor (KPPBC TMP A Bogor), yang merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkotika,” terang Wakapolres.

Para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan mereka, termasuk Pasal 111 Ayat (1),(2), Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Serta Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika juga memberikan dampak positif bagi masyarakat, dengan diperkirakan sekitar 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Dengan pencapaian ini, Sat Resnarkoba Polres Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Bogor,” ungkap Adhimas.

Baca Juga :

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik ‘Koboi’ di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Bui Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Dito Mahendra satu tahun penjara terkait dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atau tanpa izin.

VIVA.co.id

26 Maret 2024

Exit mobile version