Senin, 11 Maret 2024 – 10:56 WIB
Kota Bekasi – Seorang wanita berusia 26 tahun yang dikenal dengan inisial SNF, telah membunuh anaknya yang berusia lima tahun dengan cara menusuknya sebanyak 20 kali. Ia kemudian dibawa ke IGD RS (Rumah Sakit) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah memukul kepalanya sendiri ke sel tahanan.
Baca Juga :
Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia Suarakan Keadilan Hak Asuh Anak yang Terpisah dari Ibunya
“Malam kemarin, pelaku dibawa ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara, Kramat Jati karena tersangka memukul kepalanya ke dinding sel tahanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus pada Senin, 11 Maret 2024.
Ia saat ini ditahan di sel terpisah tanpa dicampur dengan tahanan perempuan lain. Di sel tersebut, ia terus memukul kepalanya. Firdaus menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan RS Polri terkait kondisi SNF.
Baca Juga :
Cara Sumsel Cari Bibit Atlet Marching Band Profesional
“Ketika berada di dalam sel tahanan, ia terus memukul kepalanya ke dinding. Ada memar di kepala,” tambahnya.
Baca Juga :
Viral Video Tamara Tyasmara Asyik Karaoke di 40 Hari Kepergian Dante, Bikin Warganet Geram
Sebelumnya dilaporkan bahwa wanita berusia 26 tahun dengan inisial SNF yang membunuh anaknya yang berusia lima tahun dengan cara menusuknya sebanyak 20 kali, ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota.
SNF tidak ditahan bersama tahanan perempuan lain di sana. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus.
“Ia ditahan sendiri di sel tahanan, dipisahkan dari tahanan perempuan lainnya,” kata Firdaus pada Minggu, 10 Maret 2024.
Perlu diketahui bahwa wanita berusia 26 tahun yang menusuk anaknya sebanyak 20 kali hingga tewas diduga menderita skizofrenia.
“Pelaku ini diduga menderita skizofrenia, yang ditandai dengan gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir, dan gangguan persepsi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus pada Jumat, 8 Maret 2024.
Halaman Selanjutnya
“Ia ditahan sendiri di sel tahanan, dipisahkan dari tahanan perempuan lainnya,” kata Firdaus pada Minggu, 10 Maret 2024.