Minggu, 10 Maret 2024 – 11:45 WIB
Gorontalo – Sungguh pilu peristiwa yang dialami seorang wanita bernama M di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Wanita berusia 23 tahun itu dihamili lalu dipaksa aborsi oleh pacarnya yang merupakan seorang polisi berpangkat Briptu.
Wanita M mengaku telah mengandung anak dari polisi berinisial Briptu WS. Usia kandungannya sudah mencapai 7 bulan yang kemudian dipaksa untuk digugurkan dengan cara minum belasan pil penggugur kandungan.
“Saya dipaksa minum 11 butir obat penggugur kandungan itu. Saya dipaksa meminumnya. Saat itu saya sudah hamil 7 bulan,” kata M kepada wartawan pada Sabtu, 9 Maret 2024.
M menceritakan bahwa tindakan aborsi tidak hanya dilakukan oleh pacarnya sendiri, Briptu WS. Dia dibantu oleh empat orang rekannya, di mana dua di antaranya merupakan lulusan bidan. M mengungkapkan bahwa aborsi dilakukan di kontrakan milik Briptu WS di perumahan Griya Tulus Permai Timuato, Kelurahan Timuato, Kecamatan Telaga, Gorontalo pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu.
“Jadi awalnya saya dibawa oleh Briptu WS ke rumah kontrakannya di Timuato. Ketika saya sampai di sana, ada 4 orang rekannya yang menunggu. Dua di antaranya merupakan lulusan kebidanan. Sementara satu perempuan dan satu laki-laki lainnya tidak saya kenal,” ungkapnya.
M menjelaskan bahwa proses aborsi dimulai dengan meminum belasan pil penggugur janin. Selanjutnya, sisa pil tersebut dimasukkan ke organ vitalnya. Setelah meminum pil tersebut, M merasa pusing dan lemah. Dia juga melihat dua wanita yang memaksa dia untuk mengeluarkan kandungannya.
Setelah sadar, M mencoba bertanya tentang janinnya yang sudah tidak terasa lagi di perutnya. Dia mengetahui dari rekan Briptu WS bahwa janin tersebut telah meninggal dan dikubur.
Beberapa bulan setelah kejadian itu, M akhirnya melaporkan ke Polres Gorontalo pada 25 Juli 2023 setelah mengetahui bahwa anaknya meninggal karena lambat ditangani.
M membuat laporan polisi yang ditangani oleh Ditreskrimum Polres Gorontalo. Namun, laporan tersebut belum mendapatkan tindaklanjut hingga saat ini. Laporan juga dilaporkan ke Bid Propam Polres Gorontalo namun tetap tidak ditindaklanjuti.
M menambahkan bahwa awalnya dia tidak mempermasalahkan kasus tersebut selama Briptu WS mau bertanggung jawab. Namun, hingga saat ini Briptu WS belum memenuhi janjinya dan hanya mengandalkan janji-manis.
Hingga saat ini, VIVA masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Polda Gorontalo terkait kasus tersebut.