Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Santri Meninggal Diduga Karena Kekerasan Senior di Kediri, Kemenag Mengungkap Pesantren Belum Memiliki Izin

Santri Meninggal Diduga Karena Kekerasan Senior di Kediri, Kemenag Mengungkap Pesantren Belum Memiliki Izin

Selasa, 27 Februari 2024 – 18:38 WIB

Kediri – Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur menyatakan pendapatnya tentang kasus kematian BBM (14 tahun), seorang santri asal Banyuwangi yang diduga tewas karena dianiaya oleh empat santri senior, di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam, menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi, Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyah tempat korban belajar belum terdaftar di Kemenag atau belum memiliki izin.

Meskipun belum berizin, Kemenag tidak dapat langsung menutup pesantren tersebut. Terlebih lagi, menurut Anam, pesantren tersebut juga belum memiliki izin operasional sehingga pencabutan izin tidak dapat dilakukan.

Anam menjelaskan bahwa PPTQ Al Hanifiyah mulai beroperasi sejak tahun 2014. Hingga saat ini, pesantren tersebut memiliki 93 santri, terdiri dari 74 santri putri dan 19 santri putra. Sebagian dari santri tersebut juga belajar di sekolah formal di pesantren lain.

Korban sendiri bersekolah di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Pesantren Al Ishlahiyah. Namun, menurut Anam, lokasi penganiayaan terjadi di Pondok Al Hanifiyah.

Anam menyatakan bahwa Kemenag Jatim turut berduka atas meninggalnya BBM. Mengenai kasus kematian yang dianggap tidak wajar, penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, kakak korban, Mia Nur Khasanah (22), menjelaskan bahwa awal mula kasus adalah ketika pihak pesantren membawa jenazah korban ke keluarganya di Banyuwangi pada Sabtu, 24 Februari 2024. Saat itu, pihak pesantren mengatakan bahwa BBM meninggal karena terjatuh di kamar mandi.

Namun, ketika jenazah diangkat, keluarga curiga karena ceceran darah terlihat dari keranda yang membawa jasad korban. Keluarga kemudian meminta agar kain kafan dibuka meskipun ditolak oleh FTH, sepupu korban yang ikut mengantar jenazah.

Setelah kain kafan dibuka, keluarga terkejut melihat kondisi jenazah dengan luka lebam di seluruh tubuh, jeratan leher, hidung patah, serta luka bakar akibat rokok di kaki. Dari situ, keluarga meyakini bahwa korban meninggal bukan karena jatuh di kamar mandi, melainkan karena dianiaya.

Keluarga melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Sektor Glenmore, Banyuwangi, dan jenazah korban dilarikan ke RSUD Blambangan. Karena kejadian terjadi di Kediri, kasus kemudian ditangani oleh Polres Kediri.

Polres Kediri menetapkan empat santri senior di pesantren sebagai tersangka, yaitu NN (18) dari Sidoarjo, MA (18) dari Nganjuk, AK (17) dari Surabaya, dan AF (16) dari Denpasar, Bali.

Exit mobile version