Mamuju – Seorang Kepala Sekolah Pondok Pesantren (Ponpes) yang memiliki inisial JL di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) telah ditangkap oleh polisi. Pria yang berusia 32 tahun tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 5 santriwati. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin menyatakan bahwa JL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dari pondok pesantren dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polresta Mamuju.
Dari hasil pemeriksaan, JL diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap lima santriwati secara berulang kali di lingkungan Pondok Pesantren. Aksi tersebut dilakukan saat para santri pulang sekolah dan dilakukan secara bergantian kepada kelima korban. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Mamuju dan mengakui perbuatannya kepada polisi.
Dalam kasus ini, pelaku hanya melakukan tindak pidana pencabulan dan tidak sampai pada pemerkosaan. Atas perbuatannya tersebut, JL dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5 sampai 15 tahun penjara.