Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Paman Tak Bercelaru, Tega Merebut Rentetan Kebahagiaan Ponakan Hingga Menyebabkan Kehamilan

Paman Tak Bercelaru, Tega Merebut Rentetan Kebahagiaan Ponakan Hingga Menyebabkan Kehamilan

Rabu, 7 Februari 2024 – 06:58 WIB

Tana Toraja – Seorang pria bernama Sattu di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega memperkosa keponakannya yang masih remaja berusia 16 tahun hingga hamil. Pria 48 tahun itu kini ditangkap polisi dan mendekam di jeruji penjara.

Baca Juga:
Kenali Bahayanya Wanita Hamil di Bawah Usia 21 Tahun

Kasat Reskrim AKP Sayid Ahmad mengatakan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan pelaku terhadap ponakannya sendiri secara berulang kali hingga hamil dan melahirkan. “Benar, pelaku perkosa korbannya yang merupakan keponakannya sendiri secara berulang kali dan hamil,” kata AKP Sayid Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa 6 Februari 2024.

Sayid menjelaskan, aksi pemerkosaan dilakukan pelaku sejak Mei hingga Juni 2023 lalu. Aksi pemerkosaan itu bisa dilakukan pelaku karena tinggal bersama di rumah orang tua korban. “Aksinya pertama pada Mei 2023 lalu. Kemudian, setelah itu pelaku berulang kali melakukan perbuatannya sampai Juni 2023,” ujar AKP Sayid.

Baca Juga:
Ini Usia Paling Optimal untuk Melakukan Pencegahan Stunting Pada Bayi

Dia menyebut pihak keluarga juga tak pernah tahu jika korban telah hamil. Sebab, saat hamil, korban sengaja menyembunyikan kehamilannya dengan memilih tinggal di rumah neneknya. Sayid mengungkap kebiadaban sang paman terhadap ponakannya itu baru terbongkar setelah korban melahirkan. Lalu, sang bayi malang itu meninggal dunia. Korban kemudian diinterogasi. Dalam pengakuannya, korban selama ini dipaksa oleh pamannya berhubungan badan hingga hamil dan melahirkan. “Jadi, nanti baru diketahui keluarga setelah korban melahirkan. Dan pada saat melahirkan bayinya itu meninggal dunia,” katanya.

Lebih lanjut, dia bilang setelah pihak keluarga tahu, orang tua keluarga korban pun segera melaporkan pelaku ke Polres Tana Toraja. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Desa Ponding Ao’ Kecamatan Masanda, Tana Toraja pada Senin 5 Februari 2024. Pelaku mengaku nekat menyetubuhi korban karena bernafsu berat melihat kemolekan tubuh ponakannya. “Sudah ditangkap dan dia akui semua perbuatannya, dia memerkosa korban karena terbuai nafsu,” tuturnya Hingga kini, pelaku telah ditahan dan jadi tersangka di Mapolres Tana Toraja.

Exit mobile version