Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Serangan Brutal OB di Cirebon: Pelaku Mengancam Nyawa Atasan dengan Parang

Serangan Brutal OB di Cirebon: Pelaku Mengancam Nyawa Atasan dengan Parang

Pada tanggal 8 Februari 2024, polisi mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RS (23), seorang office boy (OB) yang bekerja di sebuah koperasi desa terhadap HN (28) yang merupakan atasannya. Dalam kejadian tersebut, seorang karyawan koperasi, JS, meninggal dunia.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan aksi penyerangan terhadap HN sehari sebelumnya. Hal ini berdasarkan senjata yang digunakan pelaku, yakni parang yang dibelinya di pasar Junjang-Arjawinangun sebelum dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) di tempat kerja.

“Parang yang digunakan pelaku untuk merencanakan membunuh HN diselipkan di antara tumpukan kasur yang terletak di bawah tangga,” kata Kombes Pol Sumarni dalam jumpa pers di Mako Polresta Cirebon.

Pelaku melakukan aksinya di kantor tempatnya bekerja pada tanggal 29 Januari 2024. Pada hari itu, aktivitas kantor koperasi berjalan seperti biasa dan karyawan tidak melihat adanya gerakan dari RS untuk membunuh kepala cabang koperasi.

Kombes Sumarni menjelaskan bahwa RS mengikuti HN dengan memegang parang yang sudah disiapkan dan membuntuti HN naik ke lantai 2 menuju ruang kerjanya. Aksi RS ketika bersiap menyerang HN ketika berada di dalam kamar mandi dipergoki oleh salah satu korban, JS, yang kemudian meninggal dunia.

Merasa dipergoki, RS panik dan langsung melancarkan bacokan lima kali terhadap JS hingga tak berdaya. Kemudian, RS kembali menyerang HN dengan 10 kali bacokan. Pelaku gagal melarikan diri setelah dikepung oleh karyawan lain dari lantai 1, dan 2 karyawan menjadi korban amukan RS.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RS hanya mengincar sang kepala cabang alias HN karena motif dendam pribadi akibat sering dimarahi saat bekerja. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Laporan: Azizi Erfan/tvOne Cirebon

Exit mobile version