Kamis, 8 Februari 2024 – 05:40 WIB
Babulu – Warga Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terkejut dengan kematian satu keluarga. Kematian satu keluarga tersebut adalah korban pembunuhan.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan tersebut tidak lama setelah kejadian. Berikut adalah beberapa fakta yang dikutip dari berita VIVA sebelumnya:
1. Terduga Pelaku Dibawah Umur
Pihak Kapolres PPU AKBP Supriyanto berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan satu keluarga itu. Namun tersangka pembunuhan itu masih dibawah umur dengan inisial JND.
2. Lima Orang yang Meninggal
Pembunuhan satu keluarga yang dilakukan terduga tersangka JND (16) telah menewaskan lima orang diantaranya pasangan suami-istri yaitu Waluyo (35), Sri (34), lalu ketiga anaknya yaitu R,V dan Z. Dua diantaranya masih SD kelas 5 dan anak yang paling bungsu berusia tiga tahun. Hal tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Supriyanto.
3. Sempat Perkosa Mayat Korban
Yang paling biadabnya, setelah melakukan pembunuhan, terduga pelaku yang masih dibawah umur itu sempat memperkosa korban. Yang paling biadabnya, setelah melakukan pembunuhan, terduga pelaku yang masih dibawah umur itu sempat memperkosa korban. “Dari keterangan pelaku setelah terjadi pembunuhan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak perempuan yang dewasa. Setelah itu ditinggalkan. Tapi untuk kepastiannya tunggu visum yang dikeluarkan rumah sakit,” ungkap AKBP Supriyanto.
4. Motif Pelaku
Motif melakukan pembunuhan tersebut, terduga tersangka memiliki rasa dendam kepada korban Waluyo yang merupakan kepala keluarga. Berawal dari persoalan sepele, korban meminjam helm dan sudah 3 hari tidak dibalikan. “Motifnya rasa dendam dari pihak pelaku ke korban yang diawali beberapa permasalahan antara satu dengan lainnya, sehingga puncaknya tadi malam, diawali pelaku mabuk, lalu pulang ke rumah punya niatan menghabisi korban di rumahnya,”
5. Terancam Hukuman Mati
Atas tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh terduga tersangka JND terancam akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup karena masuk dalam pembunuhan berencana. “Kita pastikan kita konstruksikan pasal 340 (pembunuhan berencana), karena niat itu sudah muncul dirangkai dengan kejadian sebelumnya, motifnya dendam dan barang bukti ini diambil dari rumah pelaku,” ungkap AKBP Supriyanto.