Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Kakek Cabul Asal Jepang yang Melecehkan 5 Bocah PAUD Bali Dideportasi

Kakek Cabul Asal Jepang yang Melecehkan 5 Bocah PAUD Bali Dideportasi

Senin, 29 Januari 2024 – 18:52 WIB

Jakarta – Setelah menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda tambahan 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan, Bali, seorang pria asal Jepang berinisial TK (58) yang melakukan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur akhirnya dideportasi kembali ke negaranya. TK (58) melakukan pencabulan terhadap lima anak PAUD antara Januari 2019 hingga April 2019.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa status TK adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas Pensiun C319 yang berlaku hingga Oktober 2020. Pada tanggal 2 Januari 2024, TK dibebaskan dari Lapas Kerobokan. TK kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan proses deportasi.

“Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan TK ke Rudenim Denpasar pada 4 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian lebih lanjut,” kata Gede Dudy Duwita pada Senin, 29 Januari 2024.

Gede mengatakan bahwa setelah 21 hari ditahan, TK akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Nagoya, Jepang pada Kamis, 25 Januari 2024.

“TK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Gede.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, menyampaikan bahwa TK dideportasi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya.

Ia juga mengimbau kepada WNA yang berkunjung ke Bali untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

“Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali,” jelas Romi.

Riwayat TK sejak Februari 2018 adalah menjadi relawan di salah satu PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali. Selama menjadi relawan, TK tinggal di salah satu kamar di lingkungan PAUD tersebut. TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak, dan mengecat pintu gerbang. TK juga sering menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.

Insiden pencabulan terhadap lima anak terjadi antara Januari hingga April 2019. TK meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya dan memerintahkan mereka melepas pakaian. Kemudian, TK melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Anak-anak yang menjadi korban terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK.

Orangtua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu, 17 Maret 2019. Setelah diberitahu pada Sabtu, 30 Maret 2019, para korban mengungkapkan perbuatan cabul TK kepada orangtua mereka. Mendengar hal tersebut, orangtua korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Exit mobile version