Minggu, 28 Januari 2024 – 01:10 WIB
Medan – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Labusel. Salah satunya, jaringan narkoba dikendalikan oleh seorang wanita paruh baya.
Dalam pengungkapan pertama kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan 4 orang pelaku, salah satunya seorang wanita paruh baya, berinisial AS (53), warga Dusun III Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Sumatera Utara. Ketiga orang lainnya, masing-masing berinisial P alias K (41), I alias P (41) dan S (44). Mereka merupakan warga Dusun Sumberjo III Pasar III Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Kamis malam, 25 Januari 2024.
Kapolres Labusel, AKBP. Marigan Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan. “Kita menindaklanjuti informasi masyarakat, yang resah menyebutkan di rumah tersangka P sering terlihat orang keluar masuk,” kata Marigan, Sabtu 27 Januari 2024.
Dari tangan ketiga pelaku tersebut, Marigan mengatakan pihaknya, berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 8,14 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 handphone dan uang tunai Rp 120.000. “Tersangka P, S berperan sebagai kurir, dan I berperan sebagai pemilik sabu tersebut,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Dari pemeriksaan ketiga pelaku itu, polisi bergerak mengamankan S di rumahnya pada malam itu juga. Dari tangan paruh baya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa buku tabungan Bank BRI dan ATM, Handphone dan 1 sepeda motor Honda Supra X nomor polisi BK 5336 ZAQ, yang digunakan untuk mengantar sabu.
Lanjut Marigan mengatakan saat dilakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, dengan pelaku berinisial S, sudah melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka I, melakukan transaksi pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BRI. Sedangkan pelaku lainnya S, masih dalam pengejaran,” jelas Marigan.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut itu, mengatakan di tempat terpisah, pihaknya juga meringkus seorang tersangka pengedar sabu, yakni AR (26), warga Simpang Ranto, Kecamatan Sungai Kanan Labusel, Jumat malam, 26 Januari 2024. Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 0,54 gram, 4 plastik klip sedang, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 HP dan uang Rp49.500. “Tersangka mengaku sabu diperoleh dari temannya berinisial S, warga Padang Lawas Utara (Paluta) yang sedang dalam pengejaran,” tutur Maringan. Seluruh tersangka bersama barang bukti diamankan dan diboyong ke markas Polres Labusel, guna proses hukum selanjutnya dan pengembangan kasus.