Rabu, 24 Januari 2024 – 01:36 WIB
Malang – Kepolisian dari Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di Jalan Serayu, Kota Malang pada Selasa, 23 Januari 2024. James Lodewijk sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Dalam rekonstruksi ini, James memperagakan setidaknya ada 7 kelompok adegan pembunuhan dan mutilasi. Awalnya, dia ternyata sempat menyerang istrinya yakni Ni Made Sutarini hingga pingsan. Lalu, James memukul leher bagian belakang sang istri hingga tersungkur.
Sementara, polisi berhasil menguak fakta baru. Korban saat dimutilasi oleh James diketahui masih dalam kondisi hidup. Saat itu, kondisi korban pingsan tak berdaya. Pelaku memutilasi korban dengan cara sadis.
“Awalnya masih hidup, kemudian dipotong leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian, dipotong leher belakang dengan pisau besar. Dipotong itu masih kondisi hidup,” ujar Danang.
James tega menghabisi nyawa sang istri pada Sabtu, 30 Desember 2023. Keesokan harinya pada Minggu, 31 Desember 2023 dia memutilasi jasad istrinya. Setelah membunuh dan memutilasi jasad istri, James menyerahkan diri ke polisi. “Saat dimutilasi itu tidak ada teriakan,” tutur Danang.
Danang mengatakan, usai melakukan rekonstruksi, polisi akan mengumpulkan berkas. Ia menyampaikan dari hasil rekonstruksi nanti untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. Bahan penyelidikan termasuk rekonstruksi akan menjadi kajian kejaksaan dalam melakukan tuntutan pada korban di pengadilan.
“Akibat perbuatannya, James dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal 351 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.”