Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi terkait kasus pengeroyokan mahasiswa baru di sebuah perguruan tinggi di Kota Malang. Klarifikasi ini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi yang viral di media sosial. Polisi memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur dan membantah adanya dugaan kriminalisasi.
“Kami sampaikan hak jawab kami sekaligus hak koreksi kami terkait beberapa pemberitaan di media sosial maupun media online yang isinya tidak sesuai faktaapa yang diberitakan pada media-media tersebut. Terkait tindak pidana pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan 170 KUHP (kekerasan) di mana semuanya saling lapor,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Kamis, 18 Januari 2024.
Danang menjelaskan bahwa kronologi awal pengeroyokan terjadi di Kafe Loteng di Jalan Bandung pada Minggu, 3 September 2023 lalu pukul 02.30 dini hari. HAD, salah satu tersangka, melaporkan EM dan HA pada Senin, 4 September 2023. Akhirnya, EM juga membuat laporan pengaduan di hari yang sama.
“Ada 14 saksi yang kita periksa. Rekonstruksi kami laksanakan 2 kali pada 2 dan 5 Desember 2023. Jadi kronologisnya adalah saudara atau pihak dari HAD dan EM mendatangi (Kafe) Loteng untuk mencari hiburan,” kata Danang.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa 3 orang ini mengkonsumsi minuman keras. Hal ini diperkuat dengan bukti nota pembelian minuman keras dari kedua belah pihak. Pegawai bagian kasir, manajer hingga pelayanan telah diperiksa oleh polisi.
“Sehingga pada saat itu kedua belah pihak dalam kondisi terpengaruh miras. Ketika itu kedua pihak bersenggolan di arah menuju sofa tempat mereka duduk ke arah menuju kamar mandi. Sempat terjadi perdebatan sehingga akhirnya tersangka HAD memukul bahu daripada EM terjadilah keributan,” tutur Danang.
Danang mengatakan, setelah keributan terjadi kedua belah pihak diamankan atau dilerai satpam. Keributan berlanjut di parkiran. Di tempat ini EM melakukan tindak kekerasan kepada pihak HAD melakukan penendangan sehingga terjadi luka.
“Jadi awalnya yang melakukan kekerasan adalah HAD kepada EM di atas lokasi Kafe Loteng. Kejadian berikutnya pihak EM melakukan kekerasan bersama tersangka HA kepada korban HAD. Setelah itu tidak ada titik temu saat dimediasi oleh satpam dan petugas parkir. Akhirnya melaporkanlah ke piket Reskrim Polresta Malang Kota,” kata Danang.
Danang menyebut bahwa sebenarnya sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak melalui mediasi dan surat pernyataan perdamaian. Tetapi pada 4 September 2023 melaporkan EM pada Polresta Malang Kota ditangani oleh Unit Pidana Umum.
“Kemudian akhirnya pihak EM membuat surat aduan masyarakat pada tanggal yang sama. Berjalannya waktu proses penyidikan untuk saudara EM dan kawan kawan yang dilaporkan HAD berjalan lancar. Sehingga P21 pada 30 November 2023 dan kita sudah melakukan pelaksanaan tahap dua kejaksaan pada, Selasa, 16 Januari 2024,” ujar Danang.
Saat ini tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan dititipkan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Untuk HAD, sesuai dengan alat bukti yang ada telah ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023 lalu.
“Kemudian dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, pemeriksaan tersangka pada 16 Januari 2024. Untuk selanjutnya kita lakukan penahanan. Ada alasan kenapa kita lakukan penahanan adalah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 KUHP syarat objektif dan subjektif,” tutur Danang.
“Untuk syarat objektif adalah, pasal 21 dijelaskan pasal yang diterapkan 351 adalah pasal yang dapat dilakukan penahanan. Syarat subjektif adalah ada dugaan dari pihak HAD untuk mencoba mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti,” tambah Danang.
HAD diduga berusaha mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti pada 3 September 2023 malam sekira pukul 19.00 WIB. Ada dugaan HAD meminta rekaman CCTV dengan mengatasnamakan sebagai oknum aparat dari salah satu instansi. Sehingga pihak manajer Kafe Loteng memberikan izin untuk mengakses DVR atau Video Recorder CCTV kejadian itu.
“Sehingga patut diduga adanya upaya menghilangkan Barang Bukti. Adanya upaya dengan menggerakkan salah satu organisasi atau oknum kemahasiswaan untuk melakukan tindakan yang tujuannya patut diduga untuk mem-pressure jalannya penyelidikan, sehingga penyidik tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan alat bukti yang ada untuk meneruskan perkara kasus 351 dengan terlapor HAD,” tutur Danang.
Polisi membantah bahwa HAD dikeroyok oleh 9 orang yang disebut sebagai senior atau kakak tingkat di kampus hingga mengakibatkan patah tulang. Bantahan ini diperkuat dari hasil rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi.
“Yang melakukan tindak pidana bersama-sama dua orang, EM dan tersangka HA yang sekarang sudah ditahan. Kemudian, hasil kesimpulan visum tanggal 4 September 2023 pukul 17.00 WIB, adalah ditemukan luka lecet pada bibir sisi dalam. Leher sisi depan siku kiri lengan bawah kiri luka memar pada badan kanan kiri. Lengan atas kanan akibat kekerasan benda tumpul. Jadi tidak benar bahwa ada pengeroyokan oleh 9 orang, karena hasil penyidikan dan rekonstruksi keterangan para saksi tidak mendukung pernyataan itu dan patah tulang tidak benar,” kata Danang.
Danang menuturkan, penyidik telah melakukan penyelidikan berdasarkan dua alat bukti sehingga memastikan tidak ada kriminalisasi. Sebab, 3 terlapor maupun pelapor kini sama-sama berstatus tersangka.
“Saat ini tugas kami adalah memastikan bahwa perkara satu lagi dengan terlapor saudara HAD kami objektif. Bekerja tidak karena tekanan, tidak karena intervensi apa pun,” ujar Danang.
Halaman Selanjutnya
Source : Istimewa