Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pelaku Selingkuhan Suami Korban Ternyata yang Membunuh Siti dengan Celurit

Rabu, 17 Januari 2024 – 16:13 WIB

Bangkalan – Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan korban Siti (35), warga Karang Gayam, Sampang, Madura. Korban meregang nyawa karena luka serius di bagian tangan, kaki dan perut karena sabetan senjata tajam celurit.

Siti sempat dilarikan ke puskesmas setempat. Namun korban kehabisan darah yang membuatnya menghembuskan nafas terakhir. Aparat kepolisian dari Polres Bangkalan yang berkoordinasi dengan Polsek Omben sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyidikan, terungkap pelaku pembunuhan adalah wanita berinisial F (23).

Pelaku ternyata adalah selingkuhan suami korban. Pelaku juga mengenal korban karena tetangga di rumahnya di Desa Karang Garam. Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nusiyo Dwiyugo mengatakan pelaku sengaja bunuh korban dengan celurit. Motifnya karena sakit hati lantaran suami korban akan pergi meninggalkan Madura. Korban bersama suami berencana buka usaha di Surabaya.

“Karena pelaku ini merasa sakit hati, cemburu cintanya diabaikan. Kekasih gelapnya mau meninggalkan Madura dengan sang istri untuk bekerja di Surabaya,” kata AKP Sigit, Selasa, 16 Januari 2024.

Dia bilang, pelaku dengan suami korban sudah lama menjalani hubungan asmara. Hal itu diakui pelaku usai membunuh korban.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan untuk sementara pelaku hanya satu orang. Namun, menurut dia, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain bila ditemukan fakta baru.

“Sementara, pelaku hanya satu orang. Namun, kami masih mendalami keterangan tersangka dan bukti-bukti maupun fakta-fakta yang ada. Apabila ada keterlibatan pihak lain akan kami lanjuti,” ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas sempat kesulitan mencari barang bukti. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, barang bukti celurit, kerudung dan pakaian pelaku ditemukan di belakang rumahnya. “Pelaku membunuh korban dengan senjata tajam celurit,” tuturnya.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pelaku terancam pidana hukuman mati.

Laporan: Farik Dimas-tvOne dari Bangkalan.

Exit mobile version