Selasa, 16 Januari 2024 – 12:17 WIB
Pamekasan – Dua wanita asal Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat berinisial NH (31) dan SS (24) diamankan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Hotel Melati, Jalan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dua wanita itu diamankan karena tengah menjalankan praktik sebagai pekerja seks komersial atau PSK. Dari pengakuan keduanya, mereka menjajakan kepada pria hidung belang lewat Aplikasi MiChat dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp800 ribu sekali kencan. Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno menyampaikan, dua wanita tersebut diamankan saat pihaknya sedang patroli ke beberapa tempat, salah satunya razia di hotel melati tersebut.
“Keduanya ketangkap basah di dalam kamar saat sedang melayani pria hidung belang,” kata Yusuf, Senin malam, 15 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan, dua wanita mengaku beroperasi menerima tamu sejak malam hari hingga pagi. “NH ini mengaku kalau baru saja open BO hanya baru dapat satu pelanggan. Sedangkan, SS usianya yang lebih muda sudah mendapatkan tiga orang tamu,” jelasnya. Usai diperiksa, dua wanita open BO itu didata dan dilakukan pembinaan. Keduanya melanggar Peraturan Daerah atau Perda No 5 tahun 2001 tentang larangan dan pencegahan asusila.
“Mereka akan kami lakukan tindakan pembinaan dengan surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Laporan: Veros Afif-tvOne