Makassar – Seorang pria lanjut usia atau lansia bernama Amir telah diamankan oleh polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria berusia 60 tahun itu dibawa ke kantor polisi karena diduga melakukan pencurian motor tetangganya.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala menyampaikan bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku saat korban memarkir motornya di lorong dekat rumah yang tak terpantau. Pelaku menggunakan kunci motor lain untuk membobol motor korban.
Sangkala menambahkan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Jumat, 29 Desember 2023. Tim Resmob Polsek Panakkukang yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, Amir berhasil diringkus di Jalan Borong, kota Makassar, pada Kamis, 4 Januari kemarin.
Adapun alasan yang dikemukakan Amir kepada polisi adalah karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kondisi ini membuat pelaku kemudian beraksi dengan mengambil kesempatan karena melihat korbannya yang ceroboh memarkir kendaraan.
Pelaku terancam pasal terkait pencurian dengan ancaman hukuman kurungan pidana selama 5 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditahan di penjara.