Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Siskaeee dan Rekan-rekan Ditetapkan Sebagai Tersangka Film Porno, Akan Diperiksa Awal Tahun 2024

Siskaeee dan Rekan-rekan Ditetapkan Sebagai Tersangka Film Porno, Akan Diperiksa Awal Tahun 2024

Sabtu, 30 Desember 2023 – 10:00 WIB – Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal. Bukan hanya Siskaeee, polisi juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sepuluh pemeran lain yang juga menjadi tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan dua hari secara beruntun karena jumlah tersangka yang lebih dari sepuluh. “Kami akan melakukan pemanggilan selama dua hari,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 30 Desember 2023.

Mantan Kapolres Kota Solo ini mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Siskaeee dan lainnya. Adapun, agenda pemeriksaan tersebut akan dilakukan tahun depan, tepatnya pada tanggal 8 dan 9 Januari 2024. “Tanggal 8 Januari dan tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Selebgram Siskaeee selaku pemeran film porno lokal yang ditetapkan jadi tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. “(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat 29 Desember 2023.

Selain Siskaeee, delapan pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS, Anisa Tasya Amelia, Virly Virginia, Putri Lestari, NL, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA, juga terancam hukuman yang sama. Pun, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira dan Fatra Ardianata tak luput terancam 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Exit mobile version