Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menangkap 5 dari 6 orang pelaku pembunuhan terhadap pemilik usaha doorsmeer mobil yang bernama Mahadip (53). Para pelaku tega mengakhiri hidup korban di tempat usaha doorsmeer, Jalan Medan – Binjai, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Senin malam, 25 Desember 2023.
Baca Juga :
Ricuh Pengantaran Jenazah Lukas Enembe, Kapolda Papua: 14 Korban Luka-luka dan 25 Rumah Rusak
Dalam kasus ini, 5 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku merupakan karyawan dari korban.
Lima pelaku yang berhasil ditangkap adalah MA (17), MR (16), AS (17), KZ (17) dan NH (15). Sementara itu, satu pelaku berinisial F (16) masih dalam pengejaran atau masih buron.
Baca Juga :
Besok, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakhiri nyawa bos mereka karena dipicu oleh sakit hati.
“Para pelaku merasa dendam, karena melihat perilaku korban yang suka berbicara kasar dan tidak menepati janji, terutama dalam memberikan pinjaman uang kepada para pelaku,” kata Teddy dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Kamis 28 Desember 2023.
Baca Juga :
Polda Metro Ungkap Lebih 50 Ribu Kasus pada 2023, dari Wowon Cs hingga Narkoba
Dia mengungkapkan bahwa kronologi pembunuhan tersebut dimulai ketika para pelaku merencanakan untuk membunuh Mahadip, dimana AS menjadi komandan. Sebelum melaksanakan tindakan pembunuhan, mereka berkumpul untuk merencanakan aksi keji tersebut pada Minggu petang, 24 Desember 2023, sekitar Pukul 18.00 WIB.
Kemudian, para pelaku sepakat untuk melaksanakan eksekusi pembunuhan pada Senin malam, 25 Desember 2023. Waktu itu dipilih karena saat tempat usaha doorsmeer tutup.
Para pelaku awalnya meminta korban datang ke mess, tempat tinggal yang berada di doorsmeer. Pencarian tempat tinggal tersebut dilakukan karena menyesuaikan kebiasaan aktivitas korban.
Selain mengakhiri nyawa korban, para pelaku saat itu juga bertujuan untuk mengambil barang-barang berharga korban. Barang-barang berharga yang diincar oleh para pelaku meliputi uang dan mobil korban.
Menurutnya, masing-masing pelaku memiliki perannya dalam mengakhiri nyawa korban. Pelaku NH menyiapkan pisau untuk membunuh korban. Kemudian, saat tempat usaha doorsmeer akan ditutup, pelaku KZ dan AS sengaja menyembunyikan pisau tersebut di kamar mereka.
“Jadi, sesuai kebiasaan korban, setiap kali doorsmeer ditutup, mereka mencari dan mengemas barang-barang doorsmeer,” tutur Teddy.
“Pada saat itu, pelaku MAA menahan dan mendorong korban sehingga korban jatuh ke atas tempat tidur dan berteriak,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku AS menindih tubuh korban sambil menutup wajah korban menggunakan bantal. Kemudian, pelaku MR menusukkan pisau ke bokong paha dan punggung korban berulang kali.
Setelah mengakhiri nyawa Mahadip, para pelaku menyembunyikan diri di mobil korban.
Kemudian, istri dan anak-anak korban saat itu memanggil korban dari rumah mereka yang bersebelahan dengan doorsmeer tersebut.
“Sementara para pelaku menyembunyikan diri di balik mobil korban,” ujarnya.
Saat itu, menurutnya, istri korban berusaha menyalakan lampu. Ketika itu, salah satu pelaku yaitu F dengan sengaja mematikan sakelarnya. Tujuan para pelaku tersebut adalah agar lampu mati dan CCTV tidak bisa merekam peristiwa pembunuhan. Namun, ketika istri korban menyalakan sakelar tersebut, para pelaku melarikan diri.
Sontak istri korban histeris dan berteriak setelah melihat suaminya tewas dengan kondisi tragis bersimbah darah. Kemudian, pihak keluarga dan warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi yang datang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP serta mengejar para pelaku.
Tidak butuh waktu lama, lima pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi di Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kota Pematangsiantar, pada Selasa, 26 Desember 2023. “Satu pelaku lainnya berinisial F masih dalam daftar pencarian, dan kami akan berusaha mencarinya,” ujar Teddy.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs 170 ke 3 e KUHPidana. Kedua, pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
“Kami juga akan menerapkan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena ada empat pelaku yang masih di bawah umur,” jelas Teddy.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, para pelaku sepakat untuk melaksanakan eksekusi pembunuhan pada Senin malam, 25 Desember 2023. Waktu itu dipilih karena saat tempat usaha doorsmeer tutup.