Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Terungkap! Timin Membunuh Freni Karena Selingkuh, Motif Asmara Digunakan Sebagai Alasan Pelaku

Terungkap! Timin Membunuh Freni Karena Selingkuh, Motif Asmara Digunakan Sebagai Alasan Pelaku

Rabu, 20 Desember 2023 – 19:12 WIB

Tanggamus – Misteri di balik kematian seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Freni Astriani, warga Desa Sudimoro, Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung akhirnya terungkap. Pelaku diidentifikasi sebagai Muslihidin alias Timin yang merupakan selingkuhan korban.

Polisi mengungkap bahwa setelah 4 hari melakukan penyelidikan, Timin akhirnya berhasil ditangkap. Aksi keji pelaku yang menghabisi nyawa Freni terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra menjelaskan bahwa latar belakang pembunuhan tersebut adalah karena adanya hubungan antara korban dan tersangka. Korban adalah seorang ibu rumah tangga dengan dua anak, sedangkan suaminya sedang bekerja di luar negeri.

“Saat malam kejadian, terjadi sesuatu yang membuat tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Akibatnya, ia memukul korban di bagian belakang sekitar 10 kali. Hasil visum menunjukkan beberapa bekas benda tumpul,” kata AKBP Siswara Hadi, Rabu, 20 Desember 2023.

Siswara juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula saat tersangka menghubungi korban di sekitar rumah korban. Namun, salah paham terjadi yang membuat tersangka marah dan membunuh korban.

Setelah menghabisi Freni, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan jasad korban. Pelaku juga berniat mengambil HP korban dan membuang kayu pemukul.

Setelah melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah ia menyerahkan diri. Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti kayu yang digunakan sebagai senjata, serta handphone korban yang dibuang di aliran sungai Way Semaka.

Pelaku dijerat dengan pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Laporan: Pujiansyah-Lampung, tvOne

Exit mobile version