Sabtu, 16 Desember 2023 – 13:29 WIB
Jakarta – Kasus seorang ayah yang memukul dan membanting anaknya di Penjaringan, Jakarta Utara yang viral di media sosial hingga menyebabkan kematian pada Rabu, 13 Desember 2023.
Terlihat dari rekaman CCTV rumah warga, penganiayaan dimulai ketika korban K (10) mengenakan baju merah terlihat sedang jongkok di sebuah gang sempit. Kemudian sang ayah berinisial U (44) datang dan langsung menampar bagian pipi korban dengan tangan pelaku. Korban yang ketakutan mencoba untuk menghindari ayahnya, namun pelaku tetap mengejar dan melakukan kekerasan lagi kepada korban dengan cara menendangnya.
Usai menendangnya, pelaku pun menarik korban lalu menggendongnya dan membantingnya cukup keras ke aspal. Setelah itu, pelaku kembali menggendong tubuh korban dan membawanya pergi. Saat dibanting pertama kali, korban sudah terlihat tidak sadarkan diri. Usai korban tewas, pelaku pun tertangkap dan menjalani proses hukum di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, akibat kejadian tersebut tengkorak korban retak hingga mengakibatkan jaringan otak rusak karena dibanting ayahnya ke tanah. Menurut Gidion, wajah, tangan, dan kaki korban mengalami cedera akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka sudah ditahan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan ancaman hukuman 15 tahun.