Jumat, 8 Desember 2023 – 20:57 WIB
Jakarta – Panca Darmansyah (41), yang diduga mengunci 4 anaknya hingga tewas di kamar tempat tinggalnya ditetapkan polisi jadi tersangka. Status tersangka Panca itu setelah polisi menggelar perkara.
“Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P, dalam kasus pembunuhan empat orang anak,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro, Jumat 8 Desember 2023.
Menurut dia, alat bukti untuk menetapkan Panca sebagai tersangka sudah terpenuhi. Hasil autopsi keempat anaknya pun bakal memperkuat status tersangkaan terhadap yang bersangkutan.
“Polres Jakarta Selatan juga melaksanakan kegiatan autopsi. Yang nantinya hasil dari autopsi akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap saudara P,” ujarnya.
Polisi sebelumnya melakukan serangkaian tes secara medis terus dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Upaya itu untuk membantu menguak penyebab tewasnya empat bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dikunci ayahnya.
Salah satunya adalah tes toksikologi untuk mengetahui apakah ada kandungan zat atau racun di dalam tubuh empat bocah tersebut.
“Itu buat memastikan saja, apakah itu penyebab matinya itu karena racun-racun dan atau apa. Nanti kelihatan di situ (lewat tes toksikologi),” ujar Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto.
Untuk diketahui, empat bocah dilaporkan tewas dalam kamar di salah satu rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka tewas diduga akibat dikunci sang ayahnya sendiri yaitu Panca di dalam kamar.
Mengetahui hal itu, sang ayah pun hendak mengakhiri hidupnya sendiri. “Sementara untuk orang tuanya sendiri, orang tuanya yang diduga sebagai pelaku mencoba untuk bunuh diri juga,” kata Bintoro kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.