Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pacar Membunuh Gadis di Kota Bogor Setelah Ditolak Putus

Bogor – Penemuan tubuh seorang gadis muda di sebuah ruko pada Jumat, 1 Desember lalu, akhirnya terungkap. Korban tersebut berinisial FW (21 tahun) yang ternyata menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri yang berinisial RA alias Alung (20 tahun).

Motif pembunuhan tersebut sungguh membuat orang yang mendengarnya merasa marah. FW dicekik hingga meregang nyawa setelah berteriak usai hubungannya dikandaskan oleh Alung, sang kekasih.

Kejadian itu terjadi setelah keduanya menginap di sebuah penginapan. Usai membunuh FW, Alung membawa jasadnya dan menaruhnya di sebuah ruko. Dari keterangan dari tersangka Alung, FW dibekap karena berteriak setelah mengatakan mengakhiri hubungan mereka. Korban meninggal dunia karena kehabisan nafas setelah dibekap oleh tersangka.

“Namun korban menolak diputuskan hubungannya oleh tersangka dan korban berteriak, setelah itu tersangka membekap korban selama 5 menit hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Bismo menuturkan, sesaat setelah membunuh korban, tersangka keluar dari penginapan dan meminta tolong kepada temannya. Temannya sempat terkejut melihat darah di seprei, dan pelaku mengatakan FW mengalami kecelakaan.

Pelaku meminta tolong kepada temannya untuk membawa korban ke tempat lain dengan rencana awal membawanya ke rumah orang tua korban. Namun, ketika sampai di sana, pelaku mengurungkan niatnya.

“Namun pelaku membawa jenazah korban ke ruko tempatnya bekerja dan meletakkannya di atas meja. Beberapa kejadian setelahnya, termasuk pemalsuan informasi kepada orang tua korban, menguatkan bukti bahwa pelaku bertanggung jawab atas kematian FW,” jelasnya.

Serangkaian investigasi pada Minggu pukul 06.00 WIB, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dalam pembunuhan tersebut. Alat bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk barang bukti yang digunakan pelaku, dompet korban, serta rekaman CCTV yang menunjukkan pergerakan korban saat masih hidup hingga lemas.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Bismo.

Exit mobile version