Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Tak Terduga, Besar Gaji Tomsir Debt Collector yang Menimbulkan Keprihatinan di Semarang

Tak Terduga, Besar Gaji Tomsir Debt Collector yang Menimbulkan Keprihatinan di Semarang

Kamis, 7 Desember 2023 – 19:50 WIB

Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 8 orang debt collector yang meresahkan warga karena melakukan penarikan mobil secara paksa dan kekerasan. Salah satu dari mereka adalah Tomsir (46).

Dalam tindakannya, Tomsir mendapatkan bayaran besar dari perusahaan leasing yang menyewa jasanya. Ia mengaku mendapat gaji hingga Rp30 juta per bulan. “Saya digaji Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan,” kata Tomsir ketika diwawancarai oleh pihak Polda Jawa Tengah pada Kamis, 7 Desember 2023.

Dia menyatakan bahwa jumlah tersebut adalah gaji pribadi untuk dirinya sendiri dan bukan untuk seluruh tim. “Itu gaji untuk saya. Yang lain mendapatkan bayaran masing-masing,” katanya.

Tomsir ditangkap oleh polisi karena melakukan penarikan paksa mobil Outlander Sport berplat nomor H 1768 HD milik seorang warga di Semarang. Tindakannya yang dilakukan secara kekerasan terjadi di salah satu daerah di Semarang.

Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah awalnya menerima laporan dari warga yang menjadi korban debt collector. Kemudian, petugas Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 8 orang debt collector, termasuk Tomsir, yang merampas mobil pengendara yang diduga menunggak angsuran perusahaan leasing.

Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menyebutkan bahwa ada 8 oknum debt collector yang melakukan penarikan secara paksa disertai dengan kekerasan. Tindakan meresahkan itu dilakukan terhadap beberapa pengendara mobil di kota Semarang. Selain menangkap delapan orang debt collector, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah masih melakukan pengejaran terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berinisial AM, LM, JS, dan SA.

“Penangkapan para tersangka ini didasarkan pada dua laporan masyarakat. Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan memiliki surat kuasa dari leasing tempat kerja,” ujar Kombes Johanson.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno, Semarang-tvOne.

Halaman Selanjutnya
Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan, ada 8 oknum debt collector yang melakukan penarikan secara paksa disertai aksi kekerasan. Aksi meresahkan para debt collector itu dilakukan terhadap beberapa pengendara mobil di kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan mereka dengan dalih pengendara kredit macet.

Exit mobile version