Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Delapan Pemungut Hutang Ditangkap karena Memaksa dan Merampas Mobil di Semarang

Polda Jawa Tengah telah menangkap sejumlah kolektor utang yang menyebabkan kekhawatiran karena melakukan tindakan merampas mobil secara paksa. Belasan kolektor utang ini melakukan aksi merampas mobil pribadi di Kota Semarang.

Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa 8 orang kolektor utang telah ditangkap, sementara 4 lainnya masih dalam pengejaran. Mereka ditangkap karena membuat warga resah dan berani melapor ke polisi. Para kolektor utang itu merampas mobil dengan dalih pengendara tidak membayar angsuran kepada perusahaan leasing.

Menurut Johanson, kedelapan kolektor utang yang ditangkap melakukan penarikan mobil secara paksa disertai kekerasan. Mereka berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Sementara rekan mereka berinisial AM, LM, JS dan SA masih dalam pengejaran tim Jatanras.

Penangkapan para tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan dalih memiliki surat kuasa dari perusahaan leasing tempat kendaraan bekerja. Johanson juga mengungkapkan bahwa ada beberapa aksi mereka, seperti kasus pertama di mana dua tersangka SN dan YA merampas mobil milik MR, warga Kabupaten Batang.

Para pelaku ini melakukan aksi pada mobil korban yang dipinjam oleh salah seorang temannya untuk membawa keluarga menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang. Korban yang mendapatkan laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua kolektor utang, kemudian datang ke lokasi. Pelaku dan korban saling dorong disertai cekcok mulut.

Dalam kasus kedua, enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara. Mereka mencegat korban saat pulang dari rumah sakit dan mengajak korban ke kantor bank dengan alasan menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.

Korban menolak, namun para pelaku secara sepihak menaikkan kendaraan ke mobil derek. Para tersangka ini diberlakukan dengan pasal berlapis KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66.

Menurut Johanson, secara hukum, kolektor utang hanya diberi wewenang untuk menagih uang, bukan untuk merampas kendaraan secara paksa. Jika terjadi kredit macet, perusahaan leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia, atau pengadilan yang berwenang menarik kendaraan. Leasing tidak berwenang memberikan surat kuasa penarikan, mereka hanya boleh menagih.

Salah satu tersangka, TBG, mengaku menjalankan profesi sebagai kolektor utang karena diajak oleh teman seorang senior. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66.

Exit mobile version