Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar. Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Aturan tersebut membuat Kadin turut mengimbau dan mengawasi barang-barang impor antara lain pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. Deputi Komite Tetap untuk Asia Pasific Kadin, Bambang Budi Suwarso menjelaskan, jika ke depannya Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan harus bisa menjalankan fungsi pengawasan barang impor yang akan masuk ke Indonesia. Sehingga, pakaian bekas impor tidak akan bisa masuk ke Indonesia.
Bambang menambahkan, dengan dilarangnya pakaian bekas impor untuk bisa masuk ke Indonesia dinilai dapat membantu para pengusaha pakaian lokal di Indonesia. Tinggal selanjutnya, pemerintah dapat memberikan beragam insentif yang bisa membantu para pengusaha berkembang dalam menjalankan bisnisnya.
“Sementara itu, adanya pakaian impor bekas tidak hanya memukul industri tekstil tapi juga merugikan negara. Adapun potensi kehilangan pendapatan negara akibat impor pakaian bekas tersebut di sepanjang tahun 2022 silam mencapai Rp 19 triliun. (*)”
Pewarta: Lukman Hadi
Editor: Mahrus Sholih