Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, sedang mengusulkan kenaikan sebesar 3,32 persen untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat, dari yang semula Rp 2.176.819, menjadi Rp 2.249.113.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan (Naker) Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK tahun 2024 melalui rapat dari berbagai tim seperti Pemkab Sumenep, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi), dan Gabpeknas.
Rahman menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2024 Sumenep didasarkan pada kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi di Sumenep serta beberapa komponen terkait lainnya.
Usulan tersebut telah ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK 2024 Sumenep.
Semoga dengan kenaikan UMK ini, kesejahteraan masyarakat dapat terjamin dan membantu memenuhi kebutuhan mereka.