Kamis, 30 November 2023 – 00:04 WIB
Tangerang Selatan – MN (53), warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, melakukan tindakan keji. Dia kejam memperkosa anak kandungnya yang masih remaja, FN (17). Bahkan, pelaku melakukan aksi keji tersebut sebanyak 18 kali dan membuat korban hamil.
Ibu kandung korban, S (45), mengatakan putri sulungnya mulai diperkosa oleh ayahnya sejak duduk di kelas IX SMP. Kejadian tersebut terus berlanjut.
“Sudah total (disetubuhinya) sudah 18 kali,” ujar S dalam keterangannya kepada media, Rabu 29 November 2023.
S mengatakan, sering kali putrinya diperkosa setelah pulang sekolah oleh ayah kandungnya. Pelaku melakukannya dengan modus meminta korban menyeduhkan secangkir kopi.
Pelaku kemudian mengunci pintu dan melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban. Aksi bejat ayah kandung terhadap anaknya itu dilakukan saat di dalam rumah hanya berdua saja.
“Dia langsung kunci pintu, kuncinya ditaruh di kantongnya, terus langsung nyamperin anak saya,” ujarnya.
Korban FN sempat berontak, namun ayahnya mengancam tidak memberi uang jajan dan bahkan menampar sehingga korban tidak bisa berbuat banyak.
“Anak saya ditampar pas enggak mau melakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga, Ayahnya juga mengancam enggak bakal ngasih uang makan dan uang jajan sekolah,” ujarnya.
Pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun atas persetubuhan ayah dan anak tersebut. Perbuatan bejat MN terus berlanjut hingga putrinya itu hamil. Korban kemudian menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
“Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya,” ujarnya.
Sang ibu syok mendengar anak gadisnya hamil oleh suaminya sendiri. Dia kemudian menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut. Korban mengaku kepada ibunya telah hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah.
Dirinya melaporkan kasus pemerkosaan ayah kepada anak kandung ini ke Polres Tangerang Selatan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.