Jumat, 24 November 2023 – 09:43 WIB
Jakarta – Peristiwa dramatis antara pengurus RW 11 dan RT 01 Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat telah memasuki babak akhir. PN Jakarta Barat akhirnya memvonis empat terdakwa bersalah karena melakukan pemerasan dan ancaman pada bulan September 2021 lalu.
Keempatnya, yaitu Hendra Santoso mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup yang juga merupakan pengurus RW, akhirnya dijatuhi hukuman satu bulan penjara atas perbuatannya dua tahun lalu.
“Menvonis para terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara dipotong masa hukuman,” ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana saat membacakan amar putusan nomor perkara: 574/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt pada Selasa, 21 November 2023 lalu.
Diketahui kasus ini bermula dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga Kompleks Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021.
Keributan dipicu karena Candy kesal atas sikap pengurus RT dan RW yang terus meminta uang renovasi rumahnya dan mengintimidasi dengan melarang kendaraan material dan ojek online masuk ke rumahnya.
Kasus tersebut dilaporkan ke Lurah, Camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat namun tidak ada tanggapan. Akhirnya Candy melaporkan kejadian ini ke polisi dan 17 satpam diamankan Polres Metro Jakarta Barat usai video persekusi Candy viral di media sosial.
Menyikapi vonis ini, Kuasa Hukum korban Muh Dzul Ikram menyambut baik dan menjelaskan bahwa vonis ini membuktikan adanya tindak pidana dengan segala bukti dan keterangan saksi yang terbukti.
“Jika memperhatikan jalannya sidang. Keempatnya memang terbukti sistematis melakukan pemerasan dan pengancaman,” ujarnya.
Sekalipun vonis sendiri tidak sesuai ekspektasi yang berharap mendapat hukuman penjara lebih dari satu bulan. Namun Dzul yakin kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pengurus RT/RW, tidak hanya di Jakarta melainkan seluruh Indonesia. “Artinya, hukum masih tegak lurus. Sekalipun Anda sebagai pengurus jangan melakukan semena-mena terhadap warga. Apalagi memeras,” ujarnya.
Dan diharapkan kejadian ini tidak terulang kembali di lingkungan Permata Buana dan juga seluruh lingkungan lainnya.
Pengacara Terdakwa Ari Fitria dan Ketua RW 11 Ganda belum memberikan tanggapan dan memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui saluran telepon dan chatting WhatApps.