Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Kronologi Detail Kasus Mutilasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Kronologi Detail Kasus Mutilasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Sidang pertama untuk dua terdakwa kasus mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 22 November 2023. Dua terdakwa dalam kasus mutilasi ini adalah Waliyin (29) dan Ridduan (38). Mereka menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim Cahyono dan didampingi oleh dua hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Hanifah dan Evita Christin Pranatasari. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terungkap kronologi lengkap dari kasus mutilasi terhadap korban Redho, termasuk aktivitas seksual menyimpang yang terjadi di dalamnya.

Menurut Evita, kasus mutilasi terhadap korban Redho bermula dari pesan yang diterima terdakwa dua, Ridduan, di grup Facebook orang-orang yang memiliki penyimpangan seksual BDSM pada Minggu, 9 Juli 2023. Ridduan lalu menghubungi terdakwa satu, Waliyin, yang setuju untuk melakukan permainan di kosnya di Krapyak, Triharjo, Sleman. Pada Senin, 10 Juli 2023, Ridduan berangkat ke Yogyakarta dengan kereta api dan dijemput oleh Waliyin. Mereka kemudian menjemput korban Redho di kosnya di Kecamatan Kasihan, Bantul, DIY dan membawanya ke kos Waliyin di Krapyak. Di kos tersebut, Ridduan mengikat, memukuli, dan membunuh korban. Setelah itu, tubuh korban dipotong dan dibuang ke beberapa lokasi. Akibatnya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.