Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Polres Bogor Menetapkan Suami Dokter Qory Sebagai Tersangka Pelaku KDRT

Polres Bogor Menetapkan Suami Dokter Qory Sebagai Tersangka Pelaku KDRT

Sabtu, 18 November 2023 – 03:00 WIB

Bogor – Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan Willy Sulistio (39), suami dari dokter Qory Ulfiyah R (37), sebagai tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka Willy tersebut dilakukan tak lama setelah dokter Qory berhasil ditemukan keberadaannya dan membuat laporan polisi terkait aksi kekerasan tersebut.

Sebelumnya, sang suami sempat melaporkan hilangnya istrinya kepada pihak kepolisian Polsek Cibinong sejak Senin, 13 November 2023. Hingga akhirnya, polisi yang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut berhasil menemukan dokter Qory di dinas P2TP2.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa ditetapkannya WS sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut setelah Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan polisi dan meminta keterangan terhadap dokter Qory yang sempat menghilang tersebut, terhitung mulai hari Kamis 16 November 2023.

“Dari keterangan dokter Qory dan para saksi, kami mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri, WS,” jelas Rio.

Dari pengakuan kepada polisi, dokter Qory kerap mengalami KDRT. Dan puncaknya, sebelum memutuskan pergi dari rumah saat memberikan kejutan ulang tahun kepada Willy.

Di keesokan harinya saat anak-anak korban pergi ke sekolah, pelaku membahas kembali tentang film yang ditontonnya tadi malam, dan di saat itulah Pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang ditempelkan di punggung bagian belakang.

Atas dasar kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut, dokter Qory ini ketakutan dan pergi meninggalkan rumah mendatangi dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan.

“Pelaku sendiri akan kita Kenakan dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” ungkap Rio.

Exit mobile version