Jumat, 17 November 2023 – 13:07 WIB
Cilacap – Seorang pria yang berprofesi sebagai dukun palsu telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah. Pria bernama Supriyadi alias Mbah Supri (52) diduga telah melakukan pencabulan terhadap puluhan pasiennya.
Waka Polresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria, menjelaskan bahwa pelaku memiliki modus operandi dengan menyembuhkan pasien dari penyakit yang diderita. Perilaku tercela pelaku terungkap setelah menerima laporan dari salah satu korban yang mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari dukun saat berobat. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, ternyata ada beberapa perempuan yang juga diduga menjadi korban dari tindakan Mbah Supri yang melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, Mbah Supri ditangkap di rumahnya di Desa Pekuncen, Kroya, Cilacap.
Selama penyelidikan, ditemukan bahwa 10 orang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Mbah Supri di tempat praktiknya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2021 dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Untuk memberikan keyakinan kepada pasiennya, Mbah Supri memajang alat-alat bernuansa mistis di tempat praktiknya, seperti keris, pedang, kendil, kain kafan, dan lainnya. Selain itu, pelaku juga meminta pasien-pasien wanita untuk menginap di rumahnya dengan dalih untuk ritual penyembuhan.
Para pasien kemudian diminta untuk melakukan hubungan intim dengan sesama jenis dengan bantuan alat bantu dewasa, yang kemudian direkam oleh pelaku untuk koleksi pribadi. Selain itu, pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan intim dengannya dan mengancam akan membuat pasien gila jika menolak. Polisi juga mengamankan berbagai alat yang digunakan pelaku, seperti telepon genggam, alat sex vibrator, serta alat praktek yang bernuansa mistis.
Mbah Supri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 289 KUHP tentang penyerang kehormatan kesusilaan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan demikian, kasus dukun cabul Mbah Supri akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk menjerat pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan: Ian Sutriana-tvOne