Surabaya – Seorang remaja berusia 18 tahun dengan inisial FNZ, asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap oleh aparat Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur karena terlibat dalam bisnis jual-beli foto dan video perempuan bugil melalui media sosial. FNZ, yang bekerja sebagai kuli bangunan, kini ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber beberapa bulan sebelumnya. Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Henri Novere Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber pada bulan Mei 2023 lalu. Selama patroli siber, polisi menemukan akun Facebook mencurigakan dengan nama Jerry Okz.
Polisi kemudian mendalami akun tersebut dan mengetahui bahwa akun FB Jerry Okz memajang banyak foto dan video perempuan tanpa busana, termasuk beberapa perempuan di bawah umur alias ABG. Dalam file yang diunggah, terdapat keterangan untuk berkomunikasi melalui pesan agar bisa mengakses konten lengkap.
Polisi terus menelusuri akun tersebut hingga akhirnya diketahui bahwa yang mengendalikan akun tersebut adalah FNZ. Polisi berhasil meringkus FNZ di rumahnya pada 8 Oktober 2023. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga unit telepon genggam yang di dalamnya terdapat banyak file foto dan video perempuan bugil. Polisi juga mengidentifikasi bahwa 14 di antaranya adalah anak di bawah umur yang berasal dari Jawa Timur hingga daerah luar Jawa.
Tersangka FNZ sudah melakukan bisnis pornografi sejak tahun lalu dan memasang tarif Rp25 ribu hingga Rp250 ribu dari setiap file foto dan video perempuan bugil yang dijualnya. Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.