Kamis, 9 November 2023 – 13:33 WIB
Tangerang — DS, seorang pria yang pernah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dijemput paksa dan ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, usai terbukti menggelapkan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Feriando Ruswan mengatakan, DS melakukan tindak penggelapan dana bansos Covid-19 saat menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa di Pasanggrahan, Solear, Tangerang.
“Tersangka ditangkap dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pengelolaan Keuangan Desa Pasanggrahan Anggaran Tahun 2021,” katanya, Kamis, 9 November 2023.
Dalam tindak lanjut, DS yang kerap mangkir dalam panggilan pihak kejaksaan akhirnya dijemput paksa di kediamannya di Kampung Cirendeu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada 7 November 2023. Dari hasil pemeriksaan pihak kejaksaan, DS tidak hanya menggelapkan dan bansos Covid-19. Namun, turut memalsukan 12 proyek pembangunan.
“DS disangka telah melakukan pencairan anggaran sebanyak 12 kegiatan Fisik dan Bansos Desa untuk Covid-19 dengan total kerugian Rp402.223.000,- ,” ujarnya. Dalam pemeriksaan, DS mengaku hasil korupsi yang dilakukannya itu, untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya sehari-hari.
“Dana yang dikorupsi atau digelapkan ini, untuk kebutuhan pribadinya,” ungkapnya. Tersangka pun kini tengah dalam proses hukum dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.