Kamis, 9 November 2023 – 16:30 WIB
Kapuas Hulu – Seorang pria berinisial NR, yang bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit, melakukan tindakan keji dengan membunuh seorang bidan di Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sebelum dibunuh, korban juga diperkosa oleh pelaku.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini terkuak setelah penemuan mayat perempuan yang menghebohkan masyarakat. Mayat perempuan bernama Hety (26) yang bekerja sebagai bidan di perusahaan sawit tersebut ditemukan tewas pada Senin, 23 Oktober 2023.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku keji tersebut, yaitu NR. Ketika hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri ke rumah orangtuanya di Pandeglang, Banten.
Namun, pelaku akhirnya ketahuan dan berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polres Kapuas Hulu, di Kampung Kelapa Cagak, Teluk Ladak, Sobang, Kabupaten Pandeglang Banten, pada Jumat 3 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh polisi.
Hendrawan menjelaskan bahwa tersangka NR merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan terhadap Hety. Sebelum membunuh korban, pelaku mengakui bahwa ia sempat minum keras bersama rekan-rekannya.
Saat pulang, NR melewati tempat tinggal korban dan memiliki niat jahat. Dia masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah menyusup ke dalam rumah korban, pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban yang sedang tertidur pulas. Pelaku kemudian mencekik leher korban dari belakang dan menyusul melakukan pelecehan seksual.
Korban kemudian memberikan perlawanan dan sempat melukai pelaku. Panik, pelaku kemudian membunuh korban dengan cara mencekik leher. Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian melarikan diri.
NR merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit yang sama dengan korban, sehingga keduanya saling mengenal. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Putussibau untuk diproses secara hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain. Hal tersebut sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 338 KUHP dan perkosaan di dalam Pasal 285 KUHP. Pelaku terancam dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.