Rabu, 8 November 2023 – 11:40 WIB
Batanghari – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari telah menangkap seorang kakek yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita disabilitas berinisial DS (20).
Dikutip dari tvOne, pelaku yang bernama Abdul Somad (65) ditangkap di rumahnya di daerah Maro Sebo Ilir, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang kakek yang diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis disabilitas tersebut. Ternyata, pelaku adalah tetangga korban.
“Benar, pelaku yang merupakan tetangga korban kita amankan dirumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata AKP Piet Yardi, pada Selasa, 7 November 2023.
Korban sudah hamil 4 bulan
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat melakukan perbuatan kejinya di rumah korban saat orang tua korban tidak ada di rumah. Kini korban tengah hamil 4 bulan.
“Pelaku mengaku melakukan persetubuhan itu baru sekali, sementara korban mengaku sudah dua kali. Dan kini korban tengah mengandung anak dari pelaku yang usianya sudah empat bulan,” jelas AKP Piet Yardi.
Lebih lanjut, AKP Piet Yardi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika orang tua korban curiga dengan perut anaknya yang membesar. Saat dilakukan pengecekan di rumah sakit ternyata gadis penyandang disabilitas itu hamil.
Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari pengakuan korban, ayah dari janin yang dikandung adalah kakek yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kini Unit PPA Sat Reserse Kriminal Polres Batanghari masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual.