Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

DPRD Pasaman Meminta Bawaslu Memanggil Kadis Pendidikan

DPRD Pasaman Meminta Bawaslu Memanggil Kadis Pendidikan

Pasaman, – Surat undangan Kadis Pendidikan Pasaman, Sukardi, yang meminta Kepala SD dan SMP untuk menghadirkan Guru dan Siswa dalam acara Jalan Sehat Partai untuk merayakan HUT Partai Golkar ke-58 pada Minggu, 16 Oktober 2022, telah menimbulkan desakan kepada Bawaslu untuk bertindak sesuai dengan kewenangannya.

Desakan tersebut tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari Anggota DPRD Kabupaten Pasaman.

Ketua Komisi l DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, meminta Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas jika ada ASN yang melanggar netralitas. Politisi PKS ini juga meminta Bawaslu untuk memanggil Kadis Pendidikan.

“Kami meminta Bawaslu untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Nelfri Asfandi.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumatera Barat, Donizar, menganggap bahwa Kadis Pendidikan tidak berwenang membuat undangan untuk kegiatan partai politik.

“Sebaiknya, bukan Kadisdik yang membuat undangan, tetapi partai itu sendiri yang memberikan undangan terbuka untuk masyarakat,” tegas politisi PKB ini.

Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan tanggapan melalui Sekretaris Utama (Sestama), Imas Sukmariah.

“Jangan menghadiri acara partai, karena ASN harus menjaga netralitas. Ada surat edaran bersama antara Bawaslu dan lembaga terkait. ASN, dalam hal ini PNS Pejabat Pemerintah, dilarang ikut berpartai politik,” tegas Sestama BKN ini kepada deliknews.com pada Sabtu (15/10/22).

Imas Sukmariah menyampaikan bahwa masalah ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu melalui pemeriksaan.

“Nanti, Bawaslu akan memberikan laporan kepada KASN, Kemendagri, dan sebagainya,” terang Imas Sukmariah.

Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas telah diatur dalam Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Kepala KASN, Ketua Bawaslu, Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam keputusan bersama ini, dijelaskan bahwa seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menghadapi situasi politik dan tidak boleh terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang dapat mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Netralitas bukan hanya selama masa kampanye, tetapi juga sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, para pegawai ASN harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan.

Exit mobile version