Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Perseteruan Antara John Kei dan Nus Kei

Selasa, 7 November 2023 – 00:00 WIB

Jakarta – Polisi mengungkap motif kematian seorang pria bernama Gaspar atau dengan inisial GR di Jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi. Gaspar tewas akibat luka tembak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa kematian Gaspar terkait dengan konflik antara dua kelompok, yaitu Nus Kei dan John Kei, yang terjadi sejak September 2023. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, kasus ini sebenarnya bermotif konflik antara beberapa kelompok yang terjadi di Maluku pada bulan September 2023,” kata Hengki pada Senin, 6 November 2023.

Hengki menyebut bahwa Gaspar tewas karena ditembak oleh Felix Oliver, yang merupakan anggota kelompok John Kei.

Pada saat kejadian, niat dari salah satu kelompok korban untuk menyerang daerah Titian Murni, Bekasi, muncul. Enam orang turun untuk melakukan penyerangan tersebut. Namun, sebelum terlaksana, informasi tentang penyerangan tersebut bocor. “Sehingga saat itu, kelompok yang berada di Titian Murni, Bekasi, bersiap untuk melakukan perlawanan. Oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kami, mereka sepakat untuk turun,” ujar Hengki.

Hengki menjelaskan bahwa Gaspar, bersama kelompoknya, turun untuk menyerang, namun malah menjadi korban penyerangan dan ditembak oleh tersangka Felix. “Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis. Setelah itu, kelompok penyerang menyelamatkan korban dan melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Polisi telah membentuk tim penyelidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Sembilan tersangka sudah diamankan di rutan Polda Metro Jaya, sementara dua orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengimbau kedua DPO tersebut untuk menyerahkan diri, jika tidak, mereka akan ditindak tegas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 335, dan tersangka bernama Felix juga akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 dan Undang-Undang Darurat.

Exit mobile version