Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Gagalnya Mas Gibran Menjadi Cawapres Prabowo – Deliknews.com

Gagalnya Mas Gibran Menjadi Cawapres Prabowo – Deliknews.com

Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (16/10) membacakan putusan tentang uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan dari semua pemohon, sehingga usia minimum 40 tahun tetap menjadi syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan demikian, usulan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto gagal sepenuhnya.

Sebelumnya, berbagai elemen telah memberikan usulan langsung kepada Prabowo, baik dari Partai Gerindra maupun organisasi pendukung Jokowi.

Pencalonan Gibran ini menjadi ramai di media sosial, meskipun Gibran sendiri tidak pernah menyetujui atau mengiyakan usulan pencalonan tersebut.

Walikota Solo hanya beberapa kali melakukan pertemuan dengan Prabowo untuk membahas beberapa isu krusial yang terjadi di Indonesia.

Dalam pembacaan putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Hal ini berdasarkan pertimbangan hakim MK Arief Hidayat yang merujuk pada pembentukan UUD 1945 mengenai syarat usia calon presiden/calon wakil presiden. Dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU, MK juga menolak argumen PSI mengenai Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

Selain itu, MK juga menolak alasan PSI mengenai menteri yang tidak memiliki batasan usia jika menjadi Triumvirat. Menurut Arief Hidayat, tidak ada korelasi antara pengaturan menteri dengan hal tersebut, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Exit mobile version