Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Wanita di Bekasi Dituduh Membekacau dengan Mengancam eks Suami

Jumat, 27 Oktober 2023 – 06:10 WIB

Bekasi – Polisi menetapkan seorang wanita dengan inisial KH sebagai tersangka atas ancaman terhadap mantan suaminya, Arief Suryo Pranoto.

Keputusan ini berdasarkan laporan dari Arief dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/2760/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 September 2022, mengenai dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP.

KH dan korban pernah menikah pada 18 Januari 2017, namun kemudian berpisah pada 7 Januari 2019. Setelah perceraian, tersangka ingin mengambil alih bengkel yang menjadi sengketa. Padahal, menurut kesepakatan yang dibuat bersama, bengkel tersebut berada di bawah kepemilikan dan pengusahaan Arief.

Pengancaman tersebut terjadi pada 29 Agustus 2022. KH datang tiba-tiba ke gudang milik Arief di kawasan Jatiasih, Bekasi. Arief meminta KH menghentikan tindakannya, namun ditolak.

“Tersangka menolak permintaan pelapor dan terjadilah cekcok antara tersangka dan pelapor. Seharusnya gudang tersebut berada dalam kepemilikan dan pengusahaan pelapor berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat oleh KH dan Arief Suryo Pranoto pada tanggal 8 Desember 2020,” kata kuasa hukum Arief Suryo Pranoto, Vitalis Jenarus kepada wartawan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Vitalis menjelaskan bahwa KH kemudian mengambil pisau dan mengacungkannya ke arah korban. Beberapa karyawan Arief mencoba menghalangi, namun KH tetap berhasil menemui korban.

“Ketika tersangka menemui pelapor, tersangka mengacungkan pisau ke arah wajah dan kepala pelapor. Kemudian karyawan pelapor dengan paksa mengambil pisau dari tangan tersangka, meskipun tersangka tetap melakukan perlawanan dan berteriak,” ujarnya.

Sumber : Pixabay/SteveRaubenstine

Exit mobile version