Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Mahasiswa UIN Palembang Melaporkan Senior yang Mengerayangi Saat Tidur di Asrama

Mahasiswa UIN Palembang Melaporkan Senior yang Mengerayangi Saat Tidur di Asrama

Selasa, 24 Oktober 2023 – 18:59 WIB

Palembang – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah (RF) Palembang, bernama PA (20), dilaporkan oleh adik tingkatnya RS (19) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. RS melaporkan PA ke polisi karena tidak terima telah dilecehkan oleh seniornya tersebut.

RS adalah mahasiswa semester 3 Fakultas FISIP yang tinggal di asrama UIN Raden Fatah. Dia merupakan mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi KIP di kampusnya dan diharuskan tinggal di dalam asrama kampus.

Ditemani oleh kuasa hukumnya, RS melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada Senin petang, 23 Oktober 2023. Peristiwa pelecehan seksual sesama jenis ini bermula pada awal Februari 2023, di mana korban tidur di kamarnya.

Namun, karena merasa panas, korban pindah tidur ke depan kamar pelaku karena kipasnya cukup besar. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku membangunkannya.

“Di situ dia membangunkan saya, tetapi tangannya masuk ke dalam celana dan memegang alat vital,” kata RS usai melapor di SPKT Polda Sumatera Selatan, Selasa, 24 Oktober 2023.

Tidak hanya satu kali, hingga bulan Juni 2023, RS mengaku sudah mendapat perlakuan tersebut sebanyak kurang lebih lima kali. Pelecehan itu dilakukan pelaku setiap hendak membangunkan RS yang sedang tidur. Karena kejadian itu, RS mulai menjauhi PA.

“Pelaku itu kepala kamar, jadi dia selalu membangunkan saya ketika mendekati waktu subuh,” ujar RS.

Karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku, RS merekam detik-detik ketika pelaku beraksi memegang alat vitalnya.

“Saya sudah hafal dia bangunkan saya jam berapa. Jadi pasang alarm sebelum dia membangunkan saya, kemudian siapkan kamera handphone. Ini sebagai alat bukti saya,” kata RS.

Setelah libur semester, RS kembali ke asrama dan mengambil pakaiannya lalu pindah ke kos-kosan temannya. Dia tinggal bersama temannya selama satu bulan karena tidak ingin menjadi korban perbuatan menyimpang pelaku.

Beasiswa yang diterima RS kemudian dicabut pada September 2023 oleh pihak kampus karena RS tidak tinggal di asrama.

Mardhiyah, kuasa hukum RS, mengatakan bahwa mereka melaporkan pelaku atas dugaan asusila pasal 289 KUHP. Akibat peristiwa yang dialami, kliennya mengalami trauma.

“Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Kejadian ini dilakukan oleh ketua kamarnya yang membuat klien kami tidak ingin lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama, beasiswanya sudah dicabut,” kata Mardhiyah.

Mardhiyah juga mengungkapkan bahwa RS sudah merekam kejadian tersebut sebanyak dua kali karena RS sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya.

Sebelum membuat laporan ke polisi, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN, namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.

“Kami sudah memberi surat ke rektor untuk memohon mediasi, tetapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami ingin mediasi. Kami harap Kapolda Sumsel bisa menggiring kasus ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan,” tutur Mardhiyah.

Halaman Selanjutnya: “Pelaku itu kepala kamar, jadi dia selalu membangunkan saya ketika mendekati waktu subuh,” ujar RS.

Exit mobile version