Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pria Lansia Melakukan Pencabulan terhadap Bocah 7 Tahun di Kubu Raya dan Melakukan Pemberian Uang Rp 10 Ribu untuk Meredam Korban

Pria Lansia Melakukan Pencabulan terhadap Bocah 7 Tahun di Kubu Raya dan Melakukan Pemberian Uang Rp 10 Ribu untuk Meredam Korban

Kubu Raya – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial HN (70) tega melakukan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun. Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dan pelaku sudah ditangkap.

“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya dan masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa 10 Oktober 2023.

Pelaku HN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Ade menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali diketahui oleh ibu korban setelah mendapatkan informasi dari keponakannya bahwa korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh HN di rumahnya.

Ibu korban segera menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan ibu korban terkejut karena korban benar-benar mengakui perbuatan tersebut. Kemudian ibu korban segera melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya.

Saat pemeriksaan oleh Unit PPA, HN mengakui perbuatannya yang dilakukan di rumahnya pada Rabu 13 September 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, dan perbuatannya hanya dilakukan sekali.

Setelah melakukan aksi tersebut, HN memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun.

Ade menjelaskan bahwa keluarga korban sudah menganggap HN seperti keluarga mereka sendiri dan pelaku sering membawa korban seperti cucunya sendiri. Namun, entah apa yang ada di pikiran HN hingga tega melakukan pencabulan terhadap korban.

Tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Exit mobile version