Senin, 23 Oktober 2023 – 12:49 WIB
Jeneponto – Seorang pria berinisial RM (34) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, nekat menganiaya temannya dengan menikam menggunakan badik berkali-kali hingga menyebabkan korbannya tewas. Saat ini RM telah ditangkap oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, mengatakan bahwa penganiayaan yang menyebabkan kematian korban itu dilakukan oleh pelaku RM karena masalah utang piutang yang tidak dibayar oleh korban. Pelaku emosi dan akhirnya menikam korban hingga tewas.
“Iya benar, aksi penikaman yang diduga didasari oleh motif utang piutang. Korban meninggal dunia sementara pelaku sudah kita tahan,” ungkap Supriadi, saat dikonfirmasi pada Senin, 23 Oktober 2023.
Dia menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan itu dimulai ketika pelaku datang ke rumah korban di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada Jumat, 20 Oktober 2023. Pada saat itu, sekitar pukul 16.40 Wita, pelaku datang dengan emosi dan berteriak-teriak meminta korban keluar.
Pelaku datang dengan membawa sebuah badik. Meski pelaku datang dengan emosi, tetapi korban tidak menghiraukan teriakan pelaku.
“Jadi awalnya pelaku datang ke rumah korban sambil berteriak, meminta korban keluar. Pelaku membawa badik. Namun korban yang diminta keluar tidak menggubris. Akhirnya pelaku semakin emosi,” katanya.
Setelah berteriak tanpa mendapatkan respon, pelaku masuk ke dalam rumah. Korban saat itu sedang beristirahat di kamar dan akhirnya bangun dan keluar untuk bertemu dengan pelaku.
Pelaku dan korban kemudian terlibat dalam adu mulut dan berkelahi mengenai utang piutang. Pelaku yang tidak tahan emosi kemudian mengunci pintu dan mengeluarkan badik yang dibawanya, lalu menikam korban berkali-kali hingga tewas.
Supriadi menyebut bahwa korban mengalami luka-luka parah karena penikaman yang dilakukan oleh pelaku berulang kali. Luka yang dialami korban antara lain luka tikam di perut, lengan kiri, dan dada kiri. Setelah kejadian, korban langsung meninggal di tempat dan dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Sementara itu, pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi setelah membunuh korban pada pukul 18.00 Wita pada hari sebelumnya.
Kepada polisi, pelaku RM mengaku nekat melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri karena korban tidak melunasi utangnya sebesar Rp 4 juta. Awalnya, korban dan pelaku memiliki kesepakatan bahwa utang tersebut akan dilunasi dalam jangka waktu 7 hari. Namun, utang tersebut tidak dilunasi selama 2 bulan.
Saat ini, pelaku RM telah ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.