Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Guru Pesantren dan 24 Santri Terbukti Melakukan Pencabulan, Dihukum Penjara Selama 12 Tahun

Guru Pesantren dan 24 Santri Terbukti Melakukan Pencabulan, Dihukum Penjara Selama 12 Tahun

Kamis, 12 Oktober 2023 – 21:09 WIB

Palas – Majelis hakim memberikan hukuman kepada dua orang guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas), yaitu Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay (27), masing-masing dihukum 12 tahun penjara. Sidang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kabupaten Palas, Sumatera Utara.

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual di PN Sibuhuan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 kemarin, Pimpin Zaldi Dharmawan dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap 24 santri.

“BENAR, DIHUKUM ATAU DIVONIS 12 TAHUN PENJARA MASING-MASING KEDUA TERDAKWA,” UCAP JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU), RIKARDO SIMANJUNTAK SAAT DIKONFIRMASI VIVA, KAMIS 12 OKTOBER 2023.

Kedua oknum pesantren tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“SELAIN HUKUMAN PENJARA SELAMA 12 TAHUN, KEDUA TERDAKWA DIDENDA RP 200 JUTA SUBSIDAIR 1 BULAN KURUNGAN,” JELAS RIKARDO MENYAMPAIKAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM.

Atas putusan tersebut, Rikardo selaku JPU menyatakan akan berpikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap vonis tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Kasus dugaan pencabulan oleh dua oknum guru pesantren tersebut terjadi dari tahun 2022 hingga 2023. Kedua guru tersebut melakukan tindakan pencabulan berulang kali terhadap puluhan muridnya, dengan jumlah sekitar 24 orang santri.

Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Pada tanggal 5 Maret 2023, orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kedua guru pesantren tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh petugas kepolisian untuk menjalani proses hukum hingga diadili.