Senin, 23 Oktober 2023 – 14:18 WIB
Jakarta – Polisi mengungkap kasus judi online dengan dua orang pelaku yang ditangkap. Mereka adalah perempuan berinisial NA (42) dan laki-laki berinisial CAS (40) yang ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Baca Juga :
Jelang Pemeriksaan Firli Bahuri, Novel Baswedan: Pertimbangkan Jemput Paksa
“Melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana yang memiliki keterlibatan dalam perjudian dan atau tindak pidana perjudian,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 23 Oktober 2023.
Baca Juga :
Dewas KPK Akan Klarifikasi Firli Bahuri Soal Dugaan Pelanggaran Etik Bertemu SYL
Ade mengatakan, awalnya mereka melakukan penyelidikan terhadap website PAPI55 dan sejumlah website lain yang diduga berisi konten judi online. Dari situlah, pihaknya menemukan apa yang mereka cari.
“Mereka menawarkan permainan judi online seperti Togel, Slot, Tembak Ikan, dan Judi Bola,” kata dia.
Baca Juga :
Polisi Panggil ASN Kemenkes di Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Ade mengatakan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka NA adalah customer relationship manager bagi player-player yang menggunakan layanan Papi55. Sementara tersangka CAS adalah pemilik website judi Papi55 yang mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website.
“Selain itu, tersangka juga membantu para player yang mengalami masalah dalam menempatkan taruhan dan menerima keluhan dari para player terkait Deposit dan Withdraw,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari apa yang telah dilakukan oleh Dittipidsiber Siber Bareskrim Polri sebelumnya, yang juga berlokasi di Bali. Kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Benar. Jadi yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya adalah pengembangannya. Tersangka juga terlibat dalam membuka kantor judi online di Bali,” ujar Ade lagi.
Halaman Selanjutnya
Kasus ini merupakan pengembangan dari apa yang telah dilakukan oleh Dittipidsiber Siber Bareskrim Polri sebelumnya, yang juga berlokasi di Bali. Kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.