Wanita muda asal Cimahi Jawa Barat, TN (20), menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-2, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Minggu 24 September 2023.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, korban yang hendak merantau ke Jakarta malah bertemu pelaku yang sebelumnya janjian di media sosial. “Korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART),” ujar Binsar.
Binsar mengatakan, korban TN berkenalan dengan pelaku menggunakan aplikasi bernama Muzz, dimana pelaku mengaku bernama Deni Setiawan kepada korban. Antara korban dan pelaku kemudian semakin dekat setelah menjalin kedekatan selama tiga minggu. Keduanya pun janjian di kawasan Jakarta Utara dan bertemu untuk pertama kalinya. “Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya,” ujarnya.
Saat melakukan pertemuan tersebut, korban TN beberapa kali diintimidasi pelaku secara verbal dan mengalami kekerasan seksual, serta dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Korban yang menolak kemudian diancam pelaku. Binsar mengatakan, korban juga diperkosa sebanyak dua kali oleh pelaku selama dalam proses penyekapan.
Pelakunya yang berhasil tertangkap kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pademangan Jakarta Utara. Dalam kasus pemerkosaan dan penyekapan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.