Rabu, 18 Oktober 2023 – 06:53 WIB
Deli Serdang – Seorang ayah di Kabupaten Deli Serdang, berinisial B (40) yang sedang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya, yang baru berusia 5 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang.
Baca Juga :
Densus 88 Tangkap Warga Sambas, Diduga Terafiliasi Jaringan Teroris
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ayah yang mencabuli putri kandungnya. Kejadian ini dimulai dari kecurigaan ibu korban yang melihat adanya bercak darah di celana anaknya.
Baca Juga :
Polisi Kirim Surat ke Dewas KPK Sebelum Periksa Firli Bahuri, Apa Isinya?
Ibu korban mempertanyakan hal tersebut kepada suaminya. Pelaku berbohong dengan mengatakan bahwa giginya copot sehingga darah yang keluar dari mulut pelaku mengenai celana korban.
“Ibu korban curiga dan langsung mengajukan pertanyaan kepada korban. Korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan tindakan cabul terhadapnya sebanyak 2 kali,” kata Wirhan, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca Juga :
Sopir Fortuner Pelat Dinas Polri yang Ancam Pengemudi Lain Bukan Polisi, Kini jadi Tersangka
Setelah itu, ibu korban membuat laporan ke Mako Polresta Deli Serdang dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Wirhan mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di suatu tempat di Kabupaten Deliserdang pada hari Senin siang, 16 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak kandungnya.
“Tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak 2 kali. Pelaku memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban di rumah pelaku,” kata Wirhan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Deli Serdang untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, korban mendapatkan konseling untuk mengatasi trauma yang dialaminya.
Ayah tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Halaman Selanjutnya
Sumber: ANTARA FOTO/Umarul Faruq