Jumat, 13 Oktober 2023 – 09:55 WIB
Malang – Polresta Malang Kota menetapkan 5 tersangka dalam kasus penyiksaan seorang Bocah Laki-laki berinisial D (7 tahun) warga di sebuah daerah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap 6 Orang Terduga Teroris di Kalbar dan Sumsel
5 tersangka itu adalah, JA (37 tahun) selaku ayah kandung. Kemudian EN (42 tahun) ibu tiri, PA (21 tahun) kakak tiri, SA (43 tahun) paman tiri, dan MI (65 tahun) nenek tiri dari D.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa mereka ditangkap dan ditetapkan tersangka karena melakukan kekerasan pada korban. Para tersangka juga mengakui korban disiksa sekira 6 bulan terakhir.
Baca Juga:
Danu Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
“Mereka ditangkap karena melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan selama kurun waktu setengah tahun,” kata Danang, Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca Juga:
Sopir Fortuner Pelat Dinas Polri yang Ancam Pengemudi Lain Bukan Polisi, Kini jadi Tersangka
Danang menuturkan, salah satu penyiksaan yang cukup keji yaitu saat ayah kandung D memasik air di panci. Dalam kondisi air mendidih tangan D dimasukan ke dalam panci. Hal ini membuat korban mengalami luka bakar dibagian tangan.
“Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam. Melempar kepala korban dengan dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang leher korban,” kata Danang.
Penyiksaan keji ini juga dilakukan oleh ibu tiri korban. Dimana D dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian kaki kiri dan tangan kanan. Aksi kekerasan lainnya dilakukan oleh kakak tiri korban. D di jewer telinganya lalu dipukul pipinya.
Lalu paman tiri korban memukul menggunakan tangan kosong. Sementara nenek tiri korban menyiksa D dengan menggunakan pisau cutter hingga menyebabkan luka pada bagian jidat korban.
“Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya tapi kita akan telusuri. Sambil menunggu kondisi korban stabil nanti akan kami minta keterangan,” ujar Danang.
Sebelumnya, kasus ini sendiri terbongkar usai warga bersama-sama melapor kepada Ketua RW dan aparat keamanan diwilayah setempat pada Senin, 9 Oktober 2023 malam. Kemudian pada Selasa, 10 Oktober 2023 polisi langsung mendatangi lokasi melakukan pemeriksaan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Salah satu warga berinisial M menuturkan, bahwa warga setempat curiga saat melihat kondisi D yang lemas dan penuh luka. M melihat ada luka lebam, luka bakar dibagian tangan dan luka di pelipis kepala korban.
Bahkan korban terlihat kelelahan dan kelaparan. Warga kemudian memberinya minum sambil bertanya penyebab luka yang dialami oleh D. Setelah mengetahui kondisi yang memprihatinkan itulah mereka melapor ke RW dan aparat keamanan setempat.
“D ini juga ditempatkan diruang kecil ukuran 1,5 x 1,5 meter disamping kamar mandi. Disitu gelap cuma dikasih papan untuk alas, ada meja dan kompor bekas disampingnya. Kasihan sekali, padahal dulu sekali saya pernah lihat D kondisinya gemuk, setelah tidak pernah terlihat tiba-tiba kurus,” tutur M.
Halaman Selanjutnya
Penyiksaan keji ini juga dilakukan oleh ibu tiri korban. Dimana D dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian kaki kiri dan tangan kanan. Aksi kekerasan lainnya dilakukan oleh kakak tiri korban. D di jewer telinganya lalu dipukul pipinya.