Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

5 Kejadian Wanita Cimahi Terperangkap dan Mengalami Pemerkosaan di Apartemen Jakarta Utara

5 Kejadian Wanita Cimahi Terperangkap dan Mengalami Pemerkosaan di Apartemen Jakarta Utara

Selasa, 17 Oktober 2023 – 05:05 WIB

Jakarta – Seorang wanita dengan inisial TN (20) telah disekap dan diperkosa oleh Fajar Eka Putra Wijaya yang juga dikenal sebagai Deni Setiawan (26) di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Baca Juga:

Kocak, Anne Avantie Dimintai Foto Bareng Pengunjung Pasar Dirinya Malah Disebut Ashanty

Kejadian ini terjadi di Apartemen The Mansion Bougenville pada Minggu, 24 September 2023 lalu. Saat ini, polisi berhasil menangkap tersangka Deni Setiawan yang merupakan instruktur fitness.

Berikut adalah beberapa fakta tentang wanita asal Cimahi yang disekap dan diperkosa di Apartemen Jakarta Utara, seperti dilansir dari berita viva sebelumnya:

Baca Juga:

6 Fakta Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Alphard di Subang, Ternyata Pelakunya Suami Sendiri

1. Kenal Lewat Aplikasi

Baca Juga:

Danu Melihat Pelaku Lain Membenturkan Kepala Amalia ke Dinding Saat Ia Masih Hidup, Siapakah Dia?

Menurut keterangan dari Polres Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan bahwa Deni Setiawan dan TN saling mengenal melalui aplikasi Muzz. Mereka setuju untuk bertemu dan akhirnya TN diajak ke apartemen Deni Setiawan di D’ Mansion Greenfield Tower Gloria di Kelurahan Pademangan Timur,” ungkap Kompol Binsar.

2. Kronologi

Penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Deni Setiawan di apartemen tersebut bermula dari aplikasi Muzz. Setelah menjalin hubungan selama tiga minggu, mereka memutuskan untuk bertemu.

“Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya,” tutur Kompol Binsar.

3. Merantau Membantu Ibunya

TN (20) merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

“Korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART),” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolsek Pademangan, dikutip pada Minggu, 15 Oktober 2023.

4. Diperkosa Dua Kali

Korban TN mengalami ancaman dan kekerasan seksual serta dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Selain itu, korban juga diperkosa dua kali.

“Korban telah diperkosa dua kali. Meskipun korban sudah menolak dan melawan, namun karena kalah tenaga dan fisik, akhirnya tindakan kekerasan tersebut tetap terjadi,” ujar Kompol Binsar.

5. Ibu Korban Menghubungi 110

Ketika pelaku sedang mengambil makanan di lobi apartemen, korban TN langsung menghubungi ibunya. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya dan memberikan informasi ke nomor telepon darurat 110.

“Kemudian, ibu kandung korban melaporkan kejadian ini kepada majikannya, dan majikannya memberikan informasi ke nomor telepon darurat 110. Kami segera merespons dan menangkap pelaku saat itu juga,” ujarnya.

Halaman Berikutnya

2. Kronologi

Exit mobile version